28.7 C
Jakarta
Minggu, April 12, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Oknum Pegawai Dishub OKI Hubungi Jurnalis Tengah Malam; Praktisi Hukum Soroti Pelanggaran Etika*

*Oknum Pegawai Dishub OKI Hubungi Jurnalis Tengah Malam, Tanyakan Sumber Berita; Praktisi Hukum Soroti Pelanggaran Etika*

KAYUAGUNG – Sebuah peristiwa yang memprihatinkan kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pasca penerbitan pemberitaan dengan tajuk “Lahan Parkir Pasar Shopping Kayuagung Diubah Jadi Tempat Dagang – Diduga Dijual Oknum Dishub dan Pengelola Lama hingga Rp45 Juta”, sebuah insiden komunikasi yang dinilai tidak profesional terjadi. Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) OKI berinisial ‘A’, diketahui telah menghubungi awak media yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada waktu yang tidak wajar, tepatnya pada Sabtu malam, 11 April 2026, pukul 20.27 WIB, dengan tujuan menanyakan identitas sumber informasi yang digunakan dalam tulisan tersebut.

Dalam rekaman percakapan yang tercatat melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp (WA), nada bicara oknum tersebut dinilai meremehkan ketika jurnalis menjelaskan bahwa identitas sumber tidak dapat diungkapkan demi menjaga prinsip jurnalistik dan keselamatan narasumber. Dengan nada yang seolah meremehkan profesionalisme pers, oknum tersebut hanya menyebutkan singkat, “Sudah-sudahlah bro,” tanpa mau memahami batasan dan hak yang dimiliki oleh insan pers.

Merespons tindakan tersebut, praktisi hukum yang juga ahli di bidang ketatanegaraan, H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menyatakan penyesalan yang mendalam. Menurutnya, tindakan menghubungi jurnalis di luar jam dinas untuk menekan dan meminta sumber berita adalah langkah yang sangat keliru dan jelas-jelas tidak menghargai kode etik profesi jurnalistik.

“Saya sangat menyesalkan tindakan oknum pegawai Dishub yang berani menghubungi jurnalis di tengah malam hanya untuk menanyakan sumber pemberitaan. Hal ini jelas bertentangan dan melanggar prinsip-prinsip mulia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Nasional,” tegas Alfan Sari dengan tegas.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa melindungi sumber berita adalah hak sekaligus kewajiban suci bagi setiap wartawan. Hal ini dilakukan demi menjamin keamanan narasumber dan memastikan informasi yang bermanfaat serta benar dapat sampai ke tangan masyarakat luas tanpa rasa takut.

“Jurnalis memiliki hak konstitusional dan kewajiban profesional untuk melindungi sumbernya. Tujuannya agar mereka merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan data dan fakta yang penting bagi kepentingan publik. Tindakan yang dilakukan oknum tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman akan fungsi pers sebagai pengawas dan corong informasi masyarakat,” tambahnya.

Alfan Sari juga menegaskan, jika pihak Dishub merasa keberatan atau merasa ada informasi yang dianggap tidak akurat, maka mekanisme yang benar dan beradab adalah dengan menghubungi pimpinan redaksi secara resmi. Seharusnya dilakukan proses klarifikasi yang santun dan memberikan hak jawab sesuai aturan, bukan dengan cara menghubungi reporter secara pribadi di malam hari dengan nada yang merendahkan.

“Jika terdapat hal yang dianggap kurang tepat dalam sebuah pemberitaan, mekanisme yang berlaku adalah menghubungi pimpinan redaksi untuk melakukan konfirmasi dan hak jawab yang proporsional. Menghubungi secara personal di luar jam kerja dengan nada meremehkan bukanlah cara seorang aparatur negara dalam menyelesaikan masalah, justru hal itu mencoreng wibawa instansi,” ucapnya lagi.

Di sisi lain, pihak jurnalis PPWI menegaskan komitmennya untuk tetap berdiri tegak di atas prinsip kebenaran. Mereka akan terus menjaga kerahasiaan sumber yang telah mempercayakan data demi kepentingan publik, serta tetap bekerja sesuai dengan standar jurnalistik yang berlaku. Pihaknya pun berharap ke depannya Dishub OKI dapat lebih bijak dan profesional dalam berkomunikasi, serta mampu menghargai independensi pers.

Kasus ini pun menjadi sorotan tajam bagi publik. Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten OKI, jajaran Dishub, Dinas Perdagangan, hingga aparat penegak hukum dapat segera memberikan perhatian serius. Tegaknya keadilan dan penegakan disiplin terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar aturan atau terlibat dalam praktik penyalahgunaan aset negara harus menjadi prioritas, demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.

(Tim PPWI/Red)

Berita Terkait