Wartain Palembang – Korban penganiayaan pengeroyokan, Rudiono didampingi Kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan Raden Ayu Widya Sari SH MH, sambangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melaporkan terkait dugaan penganiayaan tersebut, Sabtu (23/3/2024).
Kasus dugaan penganiayaan ini juga dikawal oleh organisasi DPP Pengabdian Putra Putri Sriwijaya (P3S), hal ini disampaikan oleh Ketua umumnya, Efsyah Romli H dengan sapaan akrabnya Acek, kepada awak media.
Terkait dengan kejadian ini, Ecak sampaikan sangat disayangkan terjadinya penganiaayaan dengan pengeroyokan kepada Rudiono (korban), yang diduga oleh oknum polisi, Sujana dan Rijal yang diduga bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Banyuasi, yang terjadi di Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Banyuasi.
“Kami akan membantu saudara Rudiono selaku korban penganiayaan dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ucapnya.
Sementara Korban penganiayaan dan pengeroyokan, Rudiono beberkan bahwa kejadian tersebut terjadi, Rabu (20/3) sekitar pukul 10.00 WIB saat melintasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang mengendarai mobil Dump Truck dengan muatan kosong.
“Saat itu aku pulang beli dari membeli minyak dan alat mobil, ketika saat melintas didepan rumah Sujana, aq dihadangnya disuruh memutar, karena tidak bisa memutar aku trus jalan sambil menglakson untuk permisi pas diujung jalan persimpangan ada yang menghadang lagi kemudian Sujana diduga oknum polisi datang menghampiri saya buka pintu langsung tanya-tanya sambil tarik leher baju dan kemudian Rizal diduga oknum ASN, datang langsung memukul,” katanya.
Lanjut ia terangkan sesudah kejadian tersebut, lanjut memutar balik kendaraan yang dibawanya. “Sesudah kejadian tersebut sampai saya melaporkan ke Polda Sumsel belum ada niat baik mereka untuk minta maaf,” ujarnya Rudiono.
Terkait dengan kejadian tersebut Korban didampingi kuasa hukumya, Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi Raden Ayu widya Sari SH MH mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang terjadi di tanah Mas diduga oleh Rizal dan Sujana terhadap klienya.
“Hari ini, Rabu (23/3/2024) sudah melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel dengan Pasal 170 KUHP dan sudah diterima pihak SPKT dengan LP, Nomor : LP/B/319/111/2024/SPKT/POLDA Sumatera Selatan Tanggal 23 Maret 2024 dan selanjutnya kami akan membuat laporan di PROPAM Polda Sumsel, karena yang dilaporkan diduga oknum Polisi” ungkapnya Rijen.
Terakhir Raden Ayu widya Sari SH MH selaku salah satu kuasa hukum Rudiono. “Kmi memohon kepada masyarakat dan pihak kepolisian untuk ikut mengawal kasus ini, agar bisa ditegakkan keadilan yang seadil-adilnya,” tutupnya Widya (Zul).