Warta In | Palembang – Polemik yang terjadi di SMPN 25 masih terus berlanjut, seluruh Guru dan Staf SMPN 25 akan melakukan Laporan Ke Polisi atas tindakan pemotongan tunjangan dan gaji yang di lakukan oleh Oknum “R” Bendahara SMPN 25 Kota Palembang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kuasa Hukumnya Bapak Mujiburahman,SH.MH, dari kantor Hukum MUJIBURRAHMAN & PARTNERS ( MB&R ), Senin (06/01/25) kepada awak media,”Ia, menerangkan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Pihak bendahara sekolah SMPN 25 merupakan perbuatan yang sangat kejam dan tidak manusiawi,dimana tenaga Honor dan tenaga Pendidikan yang gajinya tidak seberapa masih di lakukan pemotongan selama 4 tahun dengan kerugian ratusan juta rupiah,”ujarnya.
Hal ini membuat, saya selaku kuasa hukum meradang, bagaimana tidak, kami telah melakukan pertemuan untuk meminta Hak klein kami yang di potong untuk di kembalikan,karena itu merupakan Hak klein kami, namun sangat di sayangkan dalam pertemuan tersebut tidak menemukan kesepakatan,bahkan ibu bendahara meninggalkan pertemuan belum waktunya sehingga tidak mendapakan kesepakatan,”ujarnya lebih lanjut padahal cara ini kami tempuh agar bisa di selesaikan di luar Proses hukum.
Hal senada di sampaikan M.Novta syahputra SH, bahwa kami juga telah melakukan somasi namun tidak mendapatkan tanggapan,sehingga hari ini Selasa Pada tanggal 7 januari 2025 pada pukul 10 wib, kami akan membuat laporan secara resmi Kepihak kepolisian.
Sedikit kami jelaskan juga,” sebanyak 21 orang Guru Honor dan staf yang menjadi korban kejahatan yang di lakukan oleh bendahara sekolah SMPN 25 ini telah memberikan kuasa penuh kepada kami untuk melakukan langkah-langkah hukum yang di pandang perlu untuk menuntut Hak daripada tenaga pendidik tersebut,”tambahnya.
“Ini Perbuatan yang di lakukan Bendahara ini sangatlah berani dimana di lakukan secara terang-terangan dan berjalan selama 4 tahun lamanya, dengan alasan untuk membayar Gaji guru Honor yang belum masuk Data Dapodik, Alasan Ibu bendahara ini sangatlah tidak masuk akal,bagaimana tidak dalam melakukan pemotongan ini tidak di rapatkan dulu, untuk itu kami selaku kuasa hukum menyakini ini perbuatan melanggar hukum,”ujarnya.
Dan,”Kami juga akan bersurat kepada Kementrian Pendidikan untuk melaporkan Hal ini, Karena Sekolah SMPN 25 itu mendapatkan Alokasi dari dana BOS,sehingga sangat tidak masuk akal jika pemotongan yang di lakukan Bendahara tersebut sebuah Pembenaran,Kami juga meminta untuk di lakukan Audit menyeluruh seluruh Anggaran yang ada di SMPN 25 tersebut, setelah nanti kami membuat Laporan Polisi kami juga akan melakukan Jumpa Pers, sebagai bukti keseriusan kami untuk menuntaskan Pelanggaran ini,”pungkasnya.