31.3 C
Jakarta
Rabu, Juni 18, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Oknum yang  MENGATAS NAMA KAN ADAT ,AGAMA,ORMAS untuk tujuan melanggar hukum tidak dibenarkan

Pontianak – WartaIN Peran aktif masyarakat dalam menertibkan aksi premanisme sangat dibutuhkan, khususnya terhadap oknum yang berlindung di balik nama adat, agama, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Kami sangat mengecam segala bentuk tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan mengatasnamakan adat, agama, atau ormas, apalagi sampai kepada pemerasan. Ini tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegas Ellysius Aidy, Rabu ( 18 / 6 ).

Ia mengungkapkan bahwa baru-baru ini terjadi kasus di kawasan Jalan Gajah Mada, Pontianak, di mana seorang warga dikenakan sanksi adat oleh sekelompok oknum yang mengaku mewakili masyarakat Dayak. Warga tersebut kemudian melapor ke Forum Relawan Kemanusiaan, merasa dirugikan atas tindakan sepihak tersebut.

“Sebagai masyarakat Dayak, kami justru merasa sangat terbantu dengan adanya laporan itu. Ini menunjukkan bahwa warga semakin berani menolak penyimpangan yang mengatasnamakan adat,” kata Ellysius.

Menurut Ellysius, Dewan Adat Dayak Kecamatan Pontianak Barat bersama DAD Kota Pontianak telah melakukan berbagai upaya antisipatif untuk menertibkan “preman adat”. Salah satu upayanya adalah memperkuat struktur organisasi adat di tingkat ketemenggungan agar warga mengetahui ke mana harus melapor bila ada penyimpangan.

“Setiap wilayah ketemenggungan memiliki pengurus DAD masing-masing. Kalau ada yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku menjalankan hukum adat, silakan laporkan ke wilayah adat domisilinya. Kami akan proses,” jelasnya.

Ellysius juga menegaskan bahwa hukum adat tidak diciptakan untuk menindas, apalagi dijadikan alat untuk melakukan pemerasan atau melawan hukum. Ia mendukung penuh langkah-langkah hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas adat.

“Saya sepakat dengan masyarakat Dayak lainnya, bahwa bila ada yang menggunakan tameng adat untuk kejahatan, itu sudah mengandung unsur pidana. Silakan laporkan ke kepolisian. Kami tidak ingin nama baik masyarakat adat ternoda oleh ulah oknum,” ujarnya.

Ellysius berharap tidak ada lagi pihak yang menggunakan simbol adat, agama, maupun ormas untuk kegiatan premanisme atau pemaksaan kehendak. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan, serta mendukung penegakan hukum secara adil.

“Kalau mereka mengaku orang adat tapi bertindak semena-mena, apakah mereka tidak takut akan jukat (hukum adat itu sendiri)? Kami ingin semua pihak sadar bahwa adat itu menjunjung keadilan dan kebaikan, bukan untuk ditunggangi,” tutup Ellysius Aidy.

Berita Terkait