INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

30.7 C
Jakarta
Jumat, Maret 29, 2024

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Akan Panggil Paksa Rektor UINSU

Warta.in Medan- Setelah mangkir dari panggilan Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumut, pekan depan, Senin (7/2/2022) mendatang, Ombudsman akan melakukan panggilan kedua pada Rektor UINSU. Namun jika tidak diindahkan, maka kita akan panggil paksa.

Dijelaskan Abyadi, Surat Panggilan II langsung dilayangkan hari ini juga. “Kita minta Rektor UIN Sumut hadir pada Senin, 7 Februari 2022, pukul 14.00 WIB ke Kantor Ombudsman Sumut secara langsung, tanpa diwakilkan,” ujar Abyadi, Senin (31/1/2022).

Ditegaskan Abyadi, Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap sudah 2 kali tidak hadir ke Ombudsman. Pertama untuk memenuhi undangan pemberian klarifikasi atas laporan masyarakat pada 12 Januari 2022, dan kedua tidak hadir memenuhi panggilan I.

“Jika pada panggilan II beliau tetap tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman, kita akan meminta bantuan Polda Sumut untuk menghadirkannya ke Ombudsman secara paksa,” tegasnya.

Dengan alasan menerima kunjungan pejabat kementerian departemen agama, Rektor UINSU, Syahrin Harahap mengutus adiknya, Solahuddin Harahap bersama salah seorang staf dilembaga pendidikan berbasis agama itu, M Harahap. Namun lembaga perlindungan pelayanan publik ini menolak dan mengusir kedua utusan Rektor tersebut. Salahuddin Harahap mengaku mewakili Rektor, datang memenuhi panggilan Ombudsman, terkait carut marutnya penerimaan Dosen Tetap BLU Non PNS di kampus plat merah itu.

Penolakan Ombudsman Sumut, karena yang datang memenuhi panggilan bukanlah rektor atau pejabat yang berwenang dalam penerimaan dosen BLU itu, melainkan adik kandung Rektor yang dianggap tidak berkompeten.

Seyogyanya, berdasarkan surat panggilan I Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor: B/0038/LM.11-02/I/2022 tertanggal 20 Januari 2022, Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap diminta hadir pada Senin, 31 Januari 2022, secara langsung tanpa diwakilkan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor pada pukul 10.00 Wib.

Namun hingga waktu yang ditetapkan, Prof Syahrin tak kunjung datang, dan sekitar pukul 15.00 WIB, yang datang ke Ombudsman malah Salahuddin, yang diketahui sebagai adik kandung rektor.

Salahuddin beralasan, Rektor UIN Sumut Prof Syahrin tidak dapat menghadiri panggilan Ombudsman karena saat ini pihak Inspektorat Jendral Kementerian Agama sedang berada di UIN Sumut melakukan audit pemeriksaan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, yang dikonfirmasi Senin sore (31/1), membenarkan tidak hadirnya Rektor Prof Syahrin Harahap memenuhi panggilan, dan ditolaknya orang yang mengaku mewakili rektor memberikan keterangan.

“Meski ia adik rektor, dia tak berkompeten. UIN kan bukan kampus milik keluarga, dan dia bukan pejabat UIN Sumut yang berwenang. Yang kita panggil rektor untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan kejanggalan-kejanggalan dalam penerimaan dosen BLU itu berdasarkan laporan masyarakat. Jadi harus yang bersangkutan langsung datang, tidak bisa diwakilkan,” ujar Abyadi.

Adanya pihak Inspektorat Kementerian Agama di UIN Sumut yang sedang melakukan audit, dikatakan Abyadi, tidak dapat dijadikan alasan untuk bisa mangkir dari panggilan Ombudsman.

Abyadi memastikan akan melakukan panggilan II.”Alasan ketidakhadiran karena adanya Inspektorat di UIN Sumut tidak bisa diterima. Karenanya kita kembali melayangkan Surat Panggilan II,” ujar Abyadi sembari menjelaskan kalau Surat Panggilan II langsung di layangkan hari ini juga. “Kita minta Rektor UIN Sumut hadir pada Senin, 7 Februari 2022, pukul 14.00 WIB ke Kantor Ombudsman Sumut secara langsung, tanpa diwakilkan,” ujar Abyadi.

Ditegaskan Abyadi, Rektor UIN Sumut Prof Syahrin Harahap sudah 2 kali tidak hadir ke Ombudsman. Pertama untuk memenuhi undangan pemberian klarifikasi atas laporan masyarakat pada 12 Januari 2022, dan kedua tidak hadir memenuhi panggilan I.

“Jika pada panggilan II beliau tetap tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan, maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Ombudsman, kita akan meminta bantuan Polda Sumut untuk menghadirkannya ke Ombudsman secara paksa,” tegasnya.

Informasi yang berhasil diperoleh di lapangan, ketidakhadiran Prof Syahrin Harahap memenuhi panggilan Ombudsman karena khawatir dirinya akan di demo mahasiswa dan masyarakat di Kantor Ombudsman.

Sebab, karena diketahui akan ada pemeriksaan terhadap Rektor UIN Sumut, sejak Senin dini hari (31/1), terlihat sudah ada spanduk berisikan dukungan terhadap Ombudsman Sumut untuk memeriksa Rektor dan membongkar segala kejanggalan dan kecurangan yang terjadi dalam penerimaan dosen tetap BLU di UIN Sumut.

Apalagi, menurut sebuah sumber di kampus itu yang minta namanya dirahaamsiakan, Inspektorat Kementerian Agama dijadwalkan akan berada di UIN Sumut hingga 12 Februari 2022, untuk melakukan audit pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan dan penggunaan keuangan BLU TA 2021 di UIN Sumut.

“Itu hanya alasan yang dibuat-buat oleh Prof Syahrin untuk menghindar dari panggilan Ombudsman. Kesannya rektor itu melecehkan lembaga Ombudsman, sebab sudah 2 kali tidak hadir,” ujar sumber. (DR.MOI)

Latest news
Related news