Pengertian Ormas
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan tertentu. Ormas berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta sarana untuk menyampaikan aspirasi secara kolektif.
Landasan Hukum Ormas
Keberadaan dan aktivitas Ormas di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
1. UUD 1945
Dasar hukum keberadaan Ormas dalam UUD 1945 diatur dalam beberapa pasal, antara lain:
Pasal 28E Ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28J Ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dari pasal-pasal tersebut, jelas bahwa kebebasan mendirikan Ormas dijamin oleh UUD 1945, tetapi tetap harus mematuhi hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU ini menjadi regulasi utama yang mengatur pembentukan, kegiatan, hak, kewajiban, serta sanksi bagi Ormas di Indonesia. Beberapa poin penting dalam UU ini meliputi:
Pasal 5: Ormas harus berasaskan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 7: Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Pasal 21-25: Ormas wajib mendaftar ke pemerintah untuk mendapatkan status hukum yang sah.
Pasal 59: Ormas dilarang melakukan kegiatan yang mengancam kedaulatan negara, menyebarkan paham radikalisme, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
3. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 (Ditetapkan Menjadi UU No. 16 Tahun 2017)
Peraturan ini merupakan revisi dari UU No. 17 Tahun 2013 dan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah dalam mengawasi dan menindak Ormas yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.
Pasal 61-62: Pemerintah dapat langsung mencabut status hukum Ormas tanpa melalui pengadilan jika terbukti melanggar prinsip-prinsip kebangsaan dan hukum yang berlaku.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.
Permendagri ini mengatur teknis pendaftaran dan sistem informasi bagi Ormas yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kegiatan mereka.
5. KUHP dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Selain regulasi khusus tentang Ormas, kegiatan organisasi juga harus mematuhi:
KUHP Pasal 170 dan 406: Melarang tindakan kekerasan dan perusakan dalam kegiatan Ormas.
UU ITE No. 19 Tahun 2016: Melarang penyebaran ujaran kebencian atau informasi palsu yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kontribusi Ormas bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Ormas memiliki peran strategis dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Berikut beberapa kontribusi utamanya:
1. Bidang Sosial dan Kemanusiaan
Ormas sering berperan dalam penanggulangan bencana alam, memberikan bantuan logistik dan tenaga relawan.
Berbagai Ormas menjalankan program sosial, seperti layanan kesehatan gratis, penyediaan sembako bagi masyarakat miskin, serta program pendidikan bagi anak-anak kurang mampu.
Ormas berbasis keagamaan aktif dalam pemberdayaan umat, membangun rumah ibadah, serta menyelenggarakan kegiatan sosial seperti santunan anak yatim.
2. Bidang Keagamaan dan Pendidikan
Banyak Ormas berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman keagamaan, mendirikan pesantren, sekolah Islam, serta memberikan pendidikan moral kepada masyarakat.
Beberapa Ormas juga terlibat dalam pengembangan pendidikan nonformal, seperti pelatihan keterampilan dan literasi bagi masyarakat yang kurang beruntung.
3. Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
Ormas membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program ekonomi kreatif, koperasi, dan pelatihan usaha kecil dan menengah (UMKM).
Beberapa Ormas memiliki program penguatan ekonomi berbasis komunitas, seperti pemberian modal usaha tanpa riba, bimbingan wirausaha, serta akses ke pasar bagi produk lokal.
4. Bidang Lingkungan Hidup
Ormas lingkungan berperan dalam kampanye pelestarian alam, reboisasi, serta pengelolaan sampah dan daur ulang.
Beberapa Ormas melakukan advokasi terhadap isu lingkungan, menekan pemerintah dan perusahaan untuk lebih peduli terhadap kelestarian alam.
5. Bidang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ormas berperan dalam mengawasi jalannya demokrasi, mengawal pemilu, serta mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Ormas yang bergerak di bidang HAM aktif dalam membela hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan kaum marginal.
6. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Nasional
Ormas menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta membantu implementasi kebijakan di tingkat lokal.
Beberapa Ormas juga berperan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, memastikan bahwa kebijakan yang diambil berpihak pada rakyat.
Kesimpulan
Ormas memiliki kontribusi besar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Keberadaan Ormas dijamin oleh UUD 1945 dan diatur dalam berbagai regulasi untuk memastikan bahwa aktivitas mereka tetap sejalan dengan kepentingan nasional. Dengan peran yang semakin luas, Ormas dapat menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.