Tangerang Selatan, Banten, 11 Februari 2025 — Sistem Cash on Delivery (COD) yang banyak digunakan dalam industri logistik Indonesia, memberikan kemudahan bagi konsumen untuk melakukan pembayaran barang secara langsung pada saat barang diterima. Meskipun memudahkan transaksi, sistem COD ini menghadirkan sejumlah pertanyaan mengenai aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh perusahaan logistik dan konsumen.
Sistem COD sendiri memungkinkan pembeli untuk melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima, yang meminimalisir risiko bagi pembeli yang tidak ingin membayar terlebih dahulu sebelum menerima barang. Namun, apakah sistem ini sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia?
Menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), perjanjian adalah suatu kesepakatan antara dua pihak untuk menciptakan hak dan kewajiban. Dalam konteks transaksi COD, perusahaan logistik dan konsumen secara tidak langsung terikat dalam suatu perjanjian jual beli, dengan ketentuan pembayaran dilakukan pada saat penerimaan barang.
Di sisi lain, dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, konsumen juga berhak untuk mengajukan komplain jika barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan atau rusak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak bagi konsumen untuk mendapatkan barang sesuai dengan pesanan atau ganti rugi apabila terjadi ketidaksesuaian.
Sistem COD dalam perusahaan logistik di Indonesia memiliki banyak manfaat, namun memerlukan perhatian dari berbagai sisi hukum. Oleh karena itu, baik perusahaan logistik maupun konsumen diharapkan untuk memahami hak dan kewajibannya secara jelas. Dengan regulasi yang tepat dan transparansi dalam transaksi, sistem COD dapat berfungsi dengan baik dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.(red)