Purwakarta, warta.in
Sanksi bagi Perangkat Desa yang pulang sebelum waktunya, dapat berupa teguran lisan atau tertulis dari Kades dan dalam kasus yang lebih serius, dapat berujung pada pemberhentian. Pelanggaran yang berulang atau serius, dapat mengakibatkan pemberhentian.
Pemberhentian Perangkat Desa dilakukan oleh Kades, setelah berkonsultasi dengan Camat.
Pemberhentian Perangkat Desa, diatur dalam Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Adalah Ds. Nangerang, Kec. Wanayasa, Kab. Purwakarta, Jabar. Saat awak media bertandang ke Kantor Pemdes tersebut, sekira pukul 14. 51 WIB, Selasa, 6 Mei 2025, tak nampak seorangpun Perangkat Desa.
“Assalaamu’alaikum…assalaamu’alaikum…assalaaamu’alaikum,” ucap Wartawan, seraya berharap adanya Perangkat Desa yang masih stay di Kantor.
Menyadari fakta jika memang Kantor Pemdes Nangerang sudah kosong, Sang Kuli Tinta pun berusaha menghubungi Kades Nangerang, Asep Khoerudin, melalui aplikasi WA di +62 819 1259 XXXX. Namun sangat disayangkan, sampai nada sambung berakhir bahkan hingga berita ini dipublish, tidak ada respon apapun dari Kades Asep.
Tak putus sampai disitu, Sang Reporter pun menghubungi Ketua DPK Apdesi Wanayasa, H. Dani Hamdan Mubarok, melalui aplikasi WA di +62 878 0535 XXXX, terkait dinamika yang terjadi di Ds. Nangerang tersebut.
“Ah lieur, sok weh kumaha beresna (Ah pusing, silahkan aja gimana beresnya),” tandas pria yang juga adalah Tokoh Utama di Ds. Sumurugul itu.
Silahkan Netizen yang menilai seperti apa atau bagaimana dan semoga informasi ini manjadi bahan kajian semua pihak, terlebih Gubernur Jabar, Kang H. Dedi Mulyadi, S.H, M.M/DM. (KBP)