INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.9 C
Jakarta
Kamis, April 18, 2024

Parkir Disamping Balai Wartawan, Oknum Provost Polda Sumut Kempesi Ban Dan Pentil Hilang

Warta.in Medan- Tindakan arogan dilakukan oleh oknum Provos di Polda Sumatera Utara (Sumut). Salah satu Pimpinan Umum (PU) Media Dedy S Girsang memarkirkan sepeda motor di samping gedung balai wartawan mengaku kecewa, Selasa (27/9/2022).

Lantaran begitu banyak sepeda motor yang parkir dilokasi, namun hanya ban speda motor mili Dedy S Girsang yang dikempesi oknum. Selain itu pentil bannya pun juga dihilangkan, ia menduga sengaja dihilangkan dan diambil tanpa hak oleh oknum Provos tersebut.

“Saya mengaku salah, jika salah parkir tapi jangan pentil bannya juga dihilangkan, ini namanya sudah merusak milik orang atau menghilangkan milik orang lain,” kata Dedy S Girsang kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Provos yang piket, petugas piket Provost Polda Sumut bernama Aipda Arnold Lubis mengaku bertanggung jawab atas tindakan pengempesan ban milik wartawan tersebut.

“Saya Aipda Arnold Lubis bertanggung jawab atas pengempesan ban itu, sesuai perintah atasan jika ada yang melanggar,” kata Arnold Lubis.

Usai melakukan konfirmasi dengan Arnold Lubis, lantas Dedy S Girsang langsung pulang dan mencari tempat tempel ban. Alhasil tidak begitu jauh dari Polda Sumut ada tempat tempel ban lalu mengisi angin disitu.

Ketika proses pengisian angin dilakukan, tukang tambal ban menyampaikan kedirinya bahwa pentil banpun ikut hilang. “Ini bang, pentil bannya hilang,” kata Dedy S Girsang menirukan ucapan tukang tambal ban.

Dengan rasa kesal, terpaksa Dedy harus membayar dan membeli pentil ban di tempat tukang tempel ban tersebut.

Perlu diketahui, menurut pasal 406 KUHP ayat (1) tentang perusakan menyebutkan ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (DR.MOI)

Latest news
Related news