Warta In | PALEMBANG, – Pasca pemanggilan Camat se-Kota Palembang oleh Ketua Komisi l DPRD kota Palembang terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang 2024.
Seperti yang dikatakan oleh H Chairudin Pelita Maret (CPM) ketua komisi l beberapa waktu lalu,Selasa (30/07/2024), dirinya mengatakan bahwa tujuan pemanggilan Camat se-kota Palembang adalah untuk menciptakan netralitas ASN.
” Rapat dengan Camat se Kota Palembang ini atas dasar laporan masyarakat, bahwa ada salah satu calon yang memanfaatkan jabatan untuk melakukan mobilisasi dan memanfaatkan APBD untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Komisi l DPRD kota Palembang
Namun sepertinya hal ini ini dianggap remeh oleh beberapa lembaga insitusi Pemkot Palembang yang masih membiarkan spanduk salah satu Bakal Calon berpasangan dipagar tersebut, Seperti kantor Kelurahan 27 Ilir.
Lalu bagaimanakah tanggapan Deosi Sekertaris Jaringan Yudha Bahar melihat hal ini.
” Pastinya kami sebagai salah tim dari salah satu kandidat Calon Walikota Palembang merasa cukup aneh dengan sikap dari kantor Kelurahan 27 Ilir Palembang yang membiarkan salah satu spanduk kandidat Bakacawako masih terpasang di halaman kantor tersebut”, kata Deosi, Kamis (08/08/2024)
Dilanjutkannya, Jelas selain melanggar undang – undang terkait netralitas dan mengabaikan instruksi dari PJ Walikota Palembang dan Komisi l DPRD kota Palembang
Dalam kesempatan ini Deosi meminta Pemkot Palembang berani menindak tegas atas pelanggaran tersebut.
” Sudah seharusnya dengan adanya pembiaran ataupun pelanggaran yang terjadi dikantor Kelurahan 27 Ili, Pemkot berani menindak tegas hal tersebut sesuai dengan komitmen menciptakan Pemilu damai dan berkualitas “, tandas Deosi