TORAJA UTARA – Setiap kendaraan roda 4 dan roda 6 dilarang parkir di sepanjang badan jalan protokol jalur 2 kota Rantepao kabupaten Toraja Utara, Senin (22/12/2025).
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Perhubungan yang telah disosialisasikan bersama tim terpadu sejak tanggal 17 Desember 2025.

Selain kendaraan roda 4 dan roda 6, alat angkutan tiga roda atau sitor juga dilarang melintas masuk ke jalan protokol sepanjang jalur 2 kota Rantepao.
Hal ini saat dikonfirmasi via sambungan telepon WhatsApp, selaku Kepala Dinas Perhubungan Paris Salu membenarkan akan larangan tersebut.
“Ya benar, mulai sekarang setiap kendaraan roda 4 dan roda 6 dilarang parkir berjam-jam di sepanjang jalur 2 kota Rantepao. Juga bagi setiap Sitor atau bentor dilarang keras melintas di sepanjang jalan protokol jalur 2,” sebut Paris Salu.

Paris Salu, juga memberikan penjelasan pengecualian untuk parkir kendaraan menggunakan jalur 2 kota Rantepao.
“Untuk setiap pengguna kendaraan roda 4 bisa parkir sementara jika akan berbelanja dengan konsekuensi tidak sampai berjam-jam dalam toko dan tidak menimbulkan kemacetan. Jika berbelanja lama maka gunakan area parkir di luar jalur 2 atau gunakan tempat parkir yang ada di alun-alun,” kata Paris.
Selain itu, Paris Salu memberikan penegasan khusus bagi ASN yang menggunakan jalur 2 untuk parkir kendaraan pribadi roda 4.
“Kami juga sampaikan bahwa ini sudah di sosialisasikan ke setiap OPD jadi bagi setiap ASN jangan lagi memarkir kendaraannya di sepanjang jalan protokol jalur 2 kota Rantepao,” pungkasnya

Dan jika ada ASN yang ketahuan memarkir kendaraannya di sepanjang jalan protokol jalur 2, maka kami sampaikan kepada setiap masyarakat untuk melaporkan kepada kami, tegasnya.
Sementara untuk sanksi terhadap larangan tersebut, Paris Salu menyebutkan jika masih dalam tahap sosialisasi dan ke depannya bisa diderek ataupun pihak kepolisian satuan lalulintas sudah bisa menilang dengan mengacu ke larangan dari Pemda tersebut.
“Ini masih terus di sosialisasikan himbauan untuk tidak parkir di jalur 2. Kedepannya jika Pemda sudah punya mobil derek dan lokasi penampungan dan sebagai bagian dari penerapan sanksi, termasuk itu juga menjadi tugas kepolisian untuk mengenakan tilang,” jelas Paris

Hingga berita ini tayang, sepanjang badan jalan jalur protokol jalur 2 kota Rantepao masih terlihat padat dengan kendaraan yang terparkir berjam-jam bahkan di depan alun-alun kota Rantepao juga dipadati oleh kendaraan roda 4 baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.





























