INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

29 C
Jakarta
Kamis, September 19, 2024

Pasutri ini Cetak Dan Edarkan Uang Palsu,Ditangkap Polisi

Warta.in, Jakarta | – Pasutri berinisial MT (35) dan MH (29) tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat harus berurusan dengan Polisi Kalideres.

Pasalnya pasangan suami istri itu telah melakukan tindak pidana pemalsuan uang dan telah diedarkan kepada para pedagang kecil.

Foto: Bapak AKP Syafri Wasdar (Tengah) selaku Kapolsek Kalideres dalam keterangan kepada awak media

Dalam Konferensi pers, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengungkapkan bahwa dari kasus pemalsuan uang yang di lakukan Pasutri itu,mereka mencetak uang palsu dan telah diedarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar,”Ungkap Akp Syafri Wasdar kepada para pokja media polsek kalideres,Jakarta (25/5/22).

Foto: Bapak AKP Syafri Wasdar selaku Kapolsek Kalideres

Syafri menambahkan, Cara Pasutri mengedarkan uang palsunya itu dengan membelanjakan kemudian dan mengharap kembalian dari para pedagang kecil.

”Pasutri membelanjakan sekitar 30 rb sampai 40 ribu dan nanti kembaliannya 10rb.Dari situlah kembaliannya yang mereka berdua  kumpulkan.

Lanjut Syafri, berawal kejadian ini terbongkar pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu rupiah disebuah rumah kontrakan dikawasan Cengkareng Jakarta Barat.

Dari informasi tersebut dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Subartoyo melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.Setibanya di lokasi kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

“Dilokasi tersebut kami berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang dipergunakan untuk membuat uang palsu berikut upal yang sudah jadi,”Tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Akp Syafri Wasdar kembali mengatakan,, dari hasil penggerebekan tersebut kami mengamankan diantaranya 5 Lembar Pecahan 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan 20 ribu, 850 lembar kertas minyak (bahan membuat rupiah), 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, 2 buah jarum, 1 lembar stiker tertulis BI 50.000,-, 5 buah printer merk EPSON berikut 3 kabel sambungan OTG, 6 buah lem kertas, 4 buah pisau carter dan 1 unit hanphone merk VIVO warna merah type Y91.

Dari hasil penyelidikan di dapat, bahwa mereka (Pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih 300 juta.

Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan, sekali produksi tiap 30 juta itu,mereka butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari.

Dari hasil perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar,”Pungkasnya kepada para pokja media polsek kalideres.

(Akbaruddin)

Latest news
Related news