INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

30.4 C
Jakarta
Kamis, Maret 28, 2024

PB ALAMP AKSI Kembali Nyatakan Pernyataan Sikap

Warta.in Medan- Permasalahan korupsi di Sumatera Utara bagaikan benang kusut yang sangat sukar untuk di cari ujung pangkalnya. Berbagai macam dugaan praktik korupsi yang ada di Sumatera Utara pun, sempat menghantarkan Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi terkorup di Indonesia.

Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas berbagai macam praktik korupsi. Mulai dari penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun nampaknya hal tersebut tidak menjadikan efek jera, sehingga berbagai dugaan praktik korupsi masih marak terjadi di Sumatera Utara.

Ada pun berbagai perbuatan yang patut diduga telah mengarah pada praktik korupsi antara lain:

Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa adanya perbuatan yang patut diduga mengarah pada praktik korupsi di RSUP Adam Malik yaitu dugaan korupsi pada pengadaan barang habis pakai Hemodialisis Tahun 2019-2020. Diduga pihak Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan penyelidikan namun sampai dengan saat ini, diduga belum ada titik terang terkait penyelidikan tersebut. Kami khawatir adanya upaya untuk “memeti eskan” penyelidikan tersebut.
Dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa Rumah Sakit adalah tempat untuk memulihkan kesehatan Namun bagaimana mungkin seorang mandapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, apabila disuatu Rumah Sakit diduga terjadi praktik Korupsi.
Polemik tentang adanya dugaan hilangnya minyak kotor (miko) CPO sebanyak ±50 ton di PT. Perkebunan Sumatera Utara, tentunya menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Sumatera Utara. Minyak kotor tersebut diduga hilang dari dua pabrik kelapa sawit, yakni Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal dan PMKS Laut Tador Kabupaten Batubara. Akibatnya, dikhawatirkan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2,5 Milyar.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami dari Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi ( PB ALAMP AKSI) meminta:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengambil alih dugaan korupsi yang kami maksud di Dirut RSUP Adam Malik.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Dirut RSUP Adam Malik, PPK dan rekanan terkait dugaan korupsi tersebut di atas.
Mendesak Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan yang diduga telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut di atas.
Apabila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak mampu mengungkap dugaan korupsi tersebut di atas, maka kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, agar ada titik terang dalam penegakan hukum terkait dugaan korupsi tersebut di atas.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan hilangnya miko di PT. Perkebunan Sumatera Utara.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Dirut PT. Perkebunan Sumatera Utara beserta Manager Pabrik Kelapa Sawit terkait hilangnya miko sebanyak ±50 ton. (DR.MOI)

Latest news
Related news