Warta.in – LEBONG, Bengkulu.
Kasus Perkara dugaan perundungan (bullying) di Kabupaten Lebong menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah beredar videonya menggemparkan di media sosial Facebook(FB), Minggu (29/03/2026) sore.
Beredarnya Video berdurasi sekitar 11 menit tersebut diduga telah direkam oleh teman pelaku dan memperlihatkan sejumlah tindakan yang tidak terpuji atau tindakan kekerasan terhadap korban.
Isi Dalam rekaman tersebut, yakni pelaku sedang melakukan tindakan tidak terpuji seperti menampar, menendang, mendorong, hingga menantang korban untuk berkelahi. Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya, yang berada di wilayah Lebong Tengah.
Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung di kediaman orang tua korban sendiri. Setelah video itu menyebar luas, pihak keluarga korban bersama korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebong pada hari Minggu (29/03/2026) Malam.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Keluarga korban juga diketahui telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum, yakni Muhammad L. Kofen, S.H., M.H dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H dari Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Antasena Lebong.
Pada saat Awak Media ini konfirmasi langsung dengan Kuasa Hukum Korban, Kamis (2/4/2026), Dwi Agung Joko Purwibowo,menegaskan pentingnya penanganan kasus secara profesional, Transparansi serta objektif.
” Pihak Korban sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai pendampingan hukum. Perkara dugaan aksi perundungan ini, pihak korban maupun kami sebagai pedampingan hukum sangat berharap pihak Polres Lebong dapat menangani perkara secara profesional, Transparan serta objektif,” tegas Agung JP.
Masih agung menambahkan , pihaknya akan terus mendampingi serta mengawal proses hukum yang berjalan agar kasus tersebut bisa jadi pelajaran bagi masyarakat.
” Kasus bullying kali ini harus menjadi pelajaran kita semua, bahwa perundungan (Bullying) tidak dibolehkan dimata hukum. Baik itu kekerasan secara fisik maupun psikologis(Psikis) bahwa itu semua merupakan pelanggaran hukum dan bisa terjerat pidana hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Menurut Tim Kuasa Hukum Korban bahwa didalam setiap bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak dibawah umur semuanya itu merupakan pelanggaran yang sangat serius, sehingga supremasi hukum harus ditegakkan dengan profesional dan secara adil.
” Mulai hari ini Stop bullying terhadap anak-anak , karena semuanya ini merupakan pelanggaran yang sangat serius. Kasus seperti ini untuk kedepannya tidak boleh dibiarkan,” jelas Agung.
Dan awak media ini langsung konfirmasi pihak Polres Lebong melalui Kanit PPA, Aipda Maslikan, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan.
“Penanganan perkara Saat ini bahwa  penyidik masih dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor,” terang Kanit PPA.
Ditambahkannya lagi bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait kekerasan terhadap anak.
“Perkara ini disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Atas kejadian ini sudah menjadi sorotan masyarakat, serta juga untuk jadi pengingat akan pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan sekitar rumah maupun pergaulan sehari-hari.(Tim)PBH Antasena dan M.L. Kofen jadi Tim Kuasa Hukum Korban Perundungan (Bullying) Di Lebong.
Lumbunginfo- LEBONG.
Kasus Perkara dugaan perundungan (bullying) di Kabupaten Lebong menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah beredar videonya menggemparkan di media sosial Facebook(FB), Minggu (29/03/2026) sore.
Beredarnya Video berdurasi sekitar 11 menit tersebut diduga telah direkam oleh teman pelaku dan memperlihatkan sejumlah tindakan yang tidak terpuji atau tindakan kekerasan terhadap korban.
Isi Dalam rekaman tersebut, yakni pelaku sedang melakukan tindakan tidak terpuji seperti menampar, menendang, mendorong, hingga menantang korban untuk berkelahi. Informasi yang beredar menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang sendirian di rumahnya, yang berada di wilayah Lebong Tengah.
Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung di kediaman orang tua korban sendiri. Setelah video itu menyebar luas, pihak keluarga korban bersama korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebong pada hari Minggu (29/03/2026) Malam.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Keluarga korban juga diketahui telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum, yakni Muhammad L. Kofen, S.H., M.H dan Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H dari Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Antasena Lebong.
Pada saat Awak Media ini konfirmasi langsung dengan Kuasa Hukum Korban, Kamis (2/4/2026), Dwi Agung Joko Purwibowo,menegaskan pentingnya penanganan kasus secara profesional, Transparansi serta objektif.
” Pihak Korban sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai pendampingan hukum. Perkara dugaan aksi perundungan ini, pihak korban maupun kami sebagai pedampingan hukum sangat berharap pihak Polres Lebong dapat menangani perkara secara profesional, Transparan serta objektif,” tegas Agung JP.
Masih agung menambahkan , pihaknya akan terus mendampingi serta mengawal proses hukum yang berjalan agar kasus tersebut bisa jadi pelajaran bagi masyarakat.
” Kasus bullying kali ini harus menjadi pelajaran kita semua, bahwa perundungan (Bullying) tidak dibolehkan dimata hukum. Baik itu kekerasan secara fisik maupun psikologis(Psikis) bahwa itu semua merupakan pelanggaran hukum dan bisa terjerat pidana hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Menurut Tim Kuasa Hukum Korban bahwa didalam setiap bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak dibawah umur semuanya itu merupakan pelanggaran yang sangat serius, sehingga supremasi hukum harus ditegakkan dengan profesional dan secara adil.
” Mulai hari ini Stop bullying terhadap anak-anak , karena semuanya ini merupakan pelanggaran yang sangat serius. Kasus seperti ini untuk kedepannya tidak boleh dibiarkan,” jelas Agung.
Dan awak media ini langsung konfirmasi pihak Polres Lebong melalui Kanit PPA, Aipda Maslikan, membenarkan bahwa kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan.
“Penanganan perkara Saat ini bahwa  penyidik masih dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor,” terang Kanit PPA.
Ditambahkannya lagi bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait kekerasan terhadap anak.
“Perkara ini disangkakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Atas kejadian ini sudah menjadi sorotan masyarakat, serta juga untuk jadi pengingat akan pentingnya pengawasan serta perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan sekitar rumah maupun pergaulan sehari-hari.(Tim)































