INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.2 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

PDIP dan PSI Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Anies Terkait Formula E

*Inisiator Hak Interpelasi Resmi Mengirimkan Surat Hak Interpelasi Kepada Ketua DPRD DKI Jakarta*

Warta.in, Jakarta, 26 Agustus 2021 |  – Inisiator Hak Interpalasi terkait dengan penyelenggaraan Formula E hari ini resmi mengirimkan surat permohonan dan bukti tanda tangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini.

5 anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang merupakan Inisiator Hak Interplasi, yaitu Rasyidi, Ima Mahdiah, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak berhasil mengumpulkan 33 tanda tangan yang terdiri dari 25 tanda tangan Fraksi PDI Perjuangan, 8 tanda tangan Fraksi PSI.

“Ada 5 hal temuan yang menjadi dasar kami menginisiasi Hak Interplasi terkait Formula E Jakarta. Dan hari ini kami sudah menyampaikan secara resmi surat pengajuan ini kepada Ketua DPRD’” Ujar Rasyidi di Jakarta.

Salah satu poin keberatan terkait Formula E adalah dalam situasi pandemi yang tidak menentu seperti saat ini, semua angaran seharusnya dipriortitaskan untuk hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bukan untuk pagelaran balapan yang tidak ada urgensinya dengan masyarakat.

“Uang Commitment Fee yang dibayarkan kepada Formula E itu bisa untuk membiayai sekolah anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat pandemi Covid-19, bukan malah untuk penyelanggaran balapan yang di beberapa negara sudah menyebabkan kerugian bahkan jauh sebelum adanya pandemic,” tambah Rasyidi.

Selain itu, hal yang disorot adalah terkait tidak transparannya proses perhitungan pembiayaan Formula E yang sudah disorot oleh BPK karena tidak cermat dalam melakukan memperhitungkan pola pembiayaan, sehingga sangat berpotensi untuk merugi.

Selanjutnya, Fraksi PDIP Perjuangan akan terus memperjuangakan Hak Interpelasi ini untuk membuat wacana penyelanggaraan Formula E ini bisa menjadi transparan dan juga memperjuangkan untuk pembatalan penyelanggaraan ini tahun 2022 dan seterusnya.

Sebagaimana diketahui, Hak Interplasi dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106 angka (1) dan (2) tentang Hak Interpelasi Anggota DPRD.

Merdeka!!!

(Akbaruddin)

Latest news
Related news