31 C
Jakarta
Minggu, Februari 23, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pecah! M.R.H. Dalang Pemalsuan KOPIAH AMEEN, ALMAPP Geram!

Warta.in, Jakarta | Selasa, 20 Februari 2024 – Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah signifikan hari ini dengan mengajukan keluhan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap pemalsuan luas dari peci terkenal KOPIAH AMEEN.

KOPIAH AMEEN, sebuah peci impor dari Thailand, telah menjadi sangat populer di pasar Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, selama enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desain menarik.

Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir karena imitasi KOPIAH AMEEN yang mirip namun jauh lebih murah membanjiri pasar. Setelah penyelidikan, produk palsu ini dilacak kembali ke individu yang diidentifikasi sebagai M.R.H., yang telah beroperasi sebagai salah satu agen pemasaran.

M.R.H. telah diam-diam terlibat dalam pemalsuan produk bermerk AMEEN. Kebenaran terungkap ketika seorang agen pemasaran yang waspada mengakses data pada situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, mengungkapkan bahwa merek dagang dan logo untuk AMEEN terdaftar atas nama Muhammad Rafi’ie Hadi.

Situs web resmi DJKI mengungkapkan informasi berikut tentang produk palsu yang diajukan oleh M.R.H.:

Merek Dagang: QOLANSUAH AMEEN

Nomor Registrasi: DID2023054778
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substantif terhadap Usulan Penolakan
Merek Dagang: KOPIAH ALFATHONI

Nomor Registrasi: DID2024010780
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Periode Pengumuman (BRM)
Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP, menyampaikan selama konferensi pers di kompleks gedung DJKI Kementerian Hukum dan HAM, tuntutan aliansi terhadap tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasar.

“Langkah-langkah M.R.H., bersama dengan seluruh jaringan pemasarannya, tidak hanya merugikan pemilik asli KOPIAH AMEEN tetapi juga menipu banyak konsumen yang dengan sukarela mengeluarkan uang, berharap untuk mendapatkan produk otentik, hanya untuk menerima barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua otoritas hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” tekankan Iskan.

Dia juga mengajak semua pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN palsu, terutama di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu dari merek manapun, karena mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum.(Ril_hs)