Temuan itu berdasarkan pengamatan tim lembaga dan media ini saat melintas di wilayah Kecamatan penukal, yang kemudian melakukan peliputan dan mengklarifikasi berdasar kepada tu poksi kita sebagai mitra pemerintah dan control sosial masyarakat, terkait pembangunan rehap jalan propinsi di desa panta dewa-Prabu menang itu, Selasa,22/Oktober/2025.
Kuat dugaan proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan beberapa minggu namun papan informasi proyek atau pagu anggaran tidak terdapat dilokasi pembangunan tersebut sebagaimana mestinya .tuturnya

Padahal Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi keterbukaan publik ,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan imbuhnya.

Saattim lembaga dan awak media mengkonfirmasi mengklarifikasi ke pengawas lapangan, pengawas lapangan tersebut memili menghindar saat di konfirmasi langsung, Saat tim lembaga dan awak media mengkonfirmasi mengklarifikasi ke pihak pekerja, ini proyek propinsi dan saya hanay kerja, ungkap nya.

Kami Berharap Kepada bapak H. Herman Deru guburnur sumatra selatan, Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan(BPKP)Sumatra Selatan, kejati Sumsel, Tipikor sumsel, Untuk Turun Ke lapangan dan Audit pemborong yang nakal seperti ini Di propinsi Sumatra Selatan ini.
Tim(red).
























