PONTIANAK – Proyek galian untuk Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jalan Pemda Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, Kalimantan Barat diduga mengalami penyimpangan yang melibatkan kontraktor pelaksana. Indikasi adanya ketidak sesuaian volume galian untuk pemasangan pipa dengan spesifikasi gambar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedalaman galian pipa di beberapa titik hanya berkisar antara 30 hingga 45 cm, jauh dari standar yang seharusnya .
Salah seorang warga pemda yang engan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa kedalaman galian seharusnya 80 cm sesuai standar yang di tetapkan,” jelasnya.
“Tapi coba cek informasi langsung ke kontraktor atau pengawas proyek, berapa sebenarnya kedalaman galian sesuai standar,” ujarnya.
Kami sangat khwatirkan pipa tersebut akan terangkat karena tidak sesuai kedalaman ini akan bisa mengakibatkan kebocoran jika warga melewati jalan ini untuk itu kami berharap kepada Dinas terkait agar mengcros ceck kelapangan.
Proyek ini di biayai dari APBD Kota Pontianak dengan anggaran Rp.197.926.000.00,- waktu pelaksanaan 30 hari kalender yang kerjakan oleh CV Angkasa Wana Khatulistiwa.
Konsultan mengatakan di spek memang di galian pipa memang tidak ada asal pasir, untuk kedalaman galian pipa ada yang dalam ada yang tidak.
Media ini konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak mengatakan. Terima kasih informasinya. Saya sudah minta kepada PPK dan PPTK untuk chek ke lapangan dan menegur pelaksana, agar melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan spek dan ketentuan yg berlaku.
Dilain tempat sekretaris LPK-RI Kalimantan Barat mulyadi mengatakan meminta kepada Pihak PUPR agar lebih tegas dalam pengawasan di setiap kegiatan, proyek dilapangan.
“Pelaksanaan kegiatan Proyek PDAM dilapangan saat ini Banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat selaku Konsumen dalam Pemanfaatan sarana air Baku, jelas Mulyadi kepada media, Selasa (29/7).
Kami mengharapkan PDAM bisa lebih baik dalam melayani serta memberikan yang terbaik bermutu dan kualiatas dalam pendistribusian terhadap masyarakat kedepan,” ucapnya.
Bukan hanya dalam pendistribusian sarana air baku namun setiap Proyek yang dikerjakan dilapangan juga harus termonitoring dengan baik dan diawasi dengan ketat. Sehingga tidak adalagi.
“Kontraktor yang nakal serta brani ber spekulasi dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Mengingat anggaran yang di danai dari uang negara maka hasil dan kulitas dari pekerjaan yang dilakukan harus juga sesuai dengan perencanaan,
Beberapa laporan tentang kegiatan dilapangan kita terima dan kami minta pihak PDAM dapat segera mengevaluasi hal yang menjadi tanda tanya dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.
Mulyadi menambahkan, dimana pekerjaan tersebut mengarah kepada standarisasi pelaksanaan galian alur pipa hanya 30 senti meter di area kulturtanah yang bergerak.
Standarisasi peraturan yang seharusnya dengan kedalaman tanam harus mengacu pada ketentuan standar minimal 50 senti meter sampai dekapan puluh.
Sehingga dapat menghindari pergeseran pada tanah yang dilalui beban berat ini harus mendapatkan pengawasan yang lebih efektif dari pihak instansi terkait,” tegas Mulyadi.
(Tim Liputan)