BITUNG – Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap AK (17), pelaku keributan bersenjata tajam di Kompleks Ruko Pateten Dua, Kota Bitung. Pelaku sempat buron selama enam hari sebelum diamankan di sebuah kafe di Pasar Cita Bitung pada Minggu (16/2/2025) pukul 15.30 WITA.
Kronologi Kejadian,Insiden terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, anggota Polsek Aertembaga yang tengah berpatroli mendapati AK sedang membuat keributan dengan pisau jenis Tumbaka di kawasan Ruko Pateten Dua. Petugas berhasil mengamankan senjata tajam tersebut, namun pelaku melarikan diri.
Setelah enam hari dalam pelarian, polisi menerima informasi bahwa AK berada di sebuah kafe di Pasar Cita Bitung. Tim Resmob segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh Darus, S.Sos membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti:
1 bilah pisau jenis Tumbaka
Pasal yang Dilanggar:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951
Sofyan