26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 22, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pelaku Keributan dengan Sajam di Ruko Pateten Dua Ditangkap Setelah 6 Hari Buron

BITUNG – Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil menangkap AK (17), pelaku keributan bersenjata tajam di Kompleks Ruko Pateten Dua, Kota Bitung. Pelaku sempat buron selama enam hari sebelum diamankan di sebuah kafe di Pasar Cita Bitung pada Minggu (16/2/2025) pukul 15.30 WITA.

Kronologi Kejadian,Insiden terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, anggota Polsek Aertembaga yang tengah berpatroli mendapati AK sedang membuat keributan dengan pisau jenis Tumbaka di kawasan Ruko Pateten Dua. Petugas berhasil mengamankan senjata tajam tersebut, namun pelaku melarikan diri.

Setelah enam hari dalam pelarian, polisi menerima informasi bahwa AK berada di sebuah kafe di Pasar Cita Bitung. Tim Resmob segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh Darus, S.Sos membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti:

1 bilah pisau jenis Tumbaka

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951

Sofyan