Jakarta, // Warta.in Pelapor mendesak APH agar serius menangani dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Permintaan ini disampaikan Fajar salah seorang dari tiga pelapor dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Sumberjaya, Rabu (5/2/2025). Menurutnya, para pelapor sudah memberikan keterangan kepada inspektorat sesuai dengan yang diketahui.
Untuk itu, para pelapor meminta APH(Aparat Penegak Hukum) untuk lebih serius lagi dalam menangani Pelaporan kami tentang dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya ini segera dituntaskan karena para pelapor telah selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi.
“Laporan yang sudah kami adukan sedang berproses, saya bersama rekan-rekan telah diminta keterangan atas laporan kami di Inspektorat Kabupaten Bekasi, pemeriksaan terakhir terhadap diri saya kemarin hari Senin (3/2/2025),” katanya.
Fajar berharap pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, menjadi petunjuk awal atas laporannya untuk segera ditindaklanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
“Pemeriksaan telah dilakukan oleh Inspektorat, dalam keterangan yang kami sampaikan sudah sesuai dengan apa yang kami ketahui dengan sebenar-benarnya. Data yang kami miliki juga sudah diserahkan di Irban selaku pemeriksa, harapannya ini menjadi petunjuk awal yang dapat mengungkap seterang-terangnya,” harapnya.
Pasalnya, menurut Fajar, semua dilakukan agar kepemimpinan dalam Pemerintahan Desa semakin lebih baik dengan keterbukaan informasi, akuntablitas dan transparansi untuk mencapai pembangunan desa yang lebih baik dan juga penggunaan dan pendapatan desa dibuka secara transparan kepada masyarakat.
“Proses pengungkapan atas laporan kami diharapkan segera membuahkan hasil, agar masyarakat Desa Sumber Jaya mengetahui kebenaran dan tidak menjadi isapan jempol semata, mengingat dinamika Desa Sumberjaya telah menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan yang kami laporkan hingga pengangkatan Pj Kepala Desa,” tegasnya.
Kendati demikian, Fajar mengharapkan agar proses pengungkapan atas laporannya dibuka ke publik.
“Proses atas laporannya, diharapkan bisa dibuka ke publik, agar semua turut mengawasinya, keterbukaan informasi ini diharapkan bisa menambah pengetahuan bagi masyarakat, baik melalui media massa atau melalui kepala desa yang saat ini menjabat, agar masyarakat mengetahui dan turut dilibatkan, bagaimana reformasi birokrasi dalam Pemerintahan Desa dapat dijalankan, dari segi penganggaran dan perencanaan pembangunan,” ketusnya.
Tidak sampai disitu, Fajar juga berharap agar Inspektorat segera turun untuk mengumpulkan bukti-bukti atas laporannya.
“Keterangan sudah kita berikan seterang-terangnya, harapannya Inspektorat segera memanggil para terlapor, dan juga turun untuk memeriksa fisik atas laporan yang kita sampaikan, untuk segera memberikan informasi dan rekomendasi kepada Kemendes PDTT, Kejaksaan Negeri Cikarang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urainya.
Menurut Fajar, perkembangan atas laporannya banyak mata yang turut mengawasi dan menjaga informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.
“Atas adanya laporan yang kami buatkan, banyak informasi yang simpang siur. Untuk itu Pemerintah Desa Sumber Jaya diharapkan angkat bicara, karena dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait atas laporan ini menjadi pengetahuan dan harus bersama-sama mengawasi roda Pemerintahan Desa,” ungkapnya.
Polemik yang terjadi di Desa Sumber Jaya, menurut Fajar bukan hanya atas laporan adanya dugaan penyelewengan, tapi sejak kepala desa yang lama mengundurkan diri, Pemerintah Daerah Bekasi telah dua kali melakukan pergantian Pj Kepala Desa.
“Sejak kepala desa yang lama mengundurkan diri karena ikut kontestasi Pemilihan Legislatif pada Tahun 2024, Pj Bupati telah dua kali mengangkat Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Desa Sumberjaya,” ungkapnya.
Pada saat pengangkatan Pj Kades itulah mulai ada polemik di Desa Sumberjaya, ini juga penting dinetralisir, karena sepengetahuan masyarakat, sejak Kepala Desa yang lama mengundurkan diri dan diangkatnya PNS dari Pemkab Bekasi menjadi Pj Kepala Desa Sumberjaya untuk mensukseskan Pergantian Antar Waktu (PAW), namun faktanya tidak, justru ada dua kali pengangkatan Pj kepala desa.
Lanjut Fajar, sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberjaya telah membentuk kepanitiaan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum Pesta Pemilu Legislatif tahun 2024, Sampai dengan Proses pelaporan kami di Proses di Inspektorat Pergantian Antar Waktu (PAW) pun tidak terlaksana di Desa Sumber Jaya, ada apa?? Pertanyaan Fajar sambil tersenyum.
Menurut Fajar, dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes Tahun 2024 Tahap I Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun ini juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mabes Polri bidang Tipikor, Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
(Samsul/Tim)