INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.7 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

PELIBATAN TNI DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Oleh: Warsito hadi – APN Kemhan

Warta.In – Sejak awal tahun 2020 sampai saat ini, dunia internasional termasuk Indonesia sedang dalam keadaan krisis untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang telah menbawa korban manusia serta berdampak pada segala aspek kehidupan manusia.  Situasi krisis pandemi Covid-19 ini telah mempengaruhi mengancam ketahanan negara termasuk Indonesia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Pandemi Covid-19 ini telah mengancam ketahanan nasional maka penanganan harus melibatkan berbagai sektor dan partisipasi masyarakat, termasuk didalamnya adalah TNI (militer). Pelibatan TNI dalam ikut serta penanganan krisis pandemi Covid-19 sejak awal hingga saat ini dalam proses pemulihan  didasarkan pada  pertama Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada konteks operasi militer selain perang (OMSP), kedua Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Di dalamnya, TNI juga ditunjuk menjadi salah satu yang mendukung penanganan Covid-19, dimana TNI berperan mendukung dan memberikan perbantuan kepada Pemda dan Polri.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan peranan pasukan TNI dalam ikut menangani penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air. Hal ini disampaikan Hadi dalam rapat kerja dengan Komisi I melalui konferensi video. Hadi menyebut, selama pandemi Covid-19, TNI terlibat dalam sejumlah upaya penanganan, mulai dari menertibkan PSBB, menyediakan tenaga medis, hingga menjaga perbatasan negara.[i]

Hal ini juga ditegaskan oleh Menhan pada saat menyampaikan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021, dimana Menhan mengungkapkan bahwa, pada Alokasi Anggaran Kemhan dan TNI Tahun Anggaran 2021 diantaranya selain untuk mendukung proyek prioritas nasional, pemeliharaan dan pengadaan Alutsista TNI Tahun Anggaran 2021 dan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS, juga dialokasikan untuk mengantisipasi masih berlanjutnya penanganan pandemi Covid-19.[ii]

Upaya dalam penanggulangan pandemi covid-19 dilakukan secara komprehensif dan melibatkan banyak lembaga, salah satunya adalah TNI. TNI merupakan kekuatan strategis dan mempunyai SDM terampil dan mumpuni serta terstruktur mempunyai kemampuan intelijen dan kekuatan mobilitas serta fasilitas yang amat mudah digerakkan dengan satu garis komando, hal ini sangat diperlukan dalam penanganan pandemi covid-19.

Pelibatan  TNI  dalam penanganan Pandemi Covid-19, berperan dalam dua aspek dalam suksesi vaksinasi dan penanganan Covid-19. Aspek pertama terkait dengan sumber daya manusia (SDM),  sedangkan aspek kedua terkait dengan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) milik TNI.  Pelibatan TNI dalam penanganan Pandemi Covid-19 antara lain, pertama, Pengerahan Kekuatan di Masa Awal Pandemi. TNI telah berperan aktif dalam penanganan pandemi corona sejak awal dimana TNI terlibat aktif dalam penjemputan 238 warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, Cina. Kemudian, TNI bersama unsur Polri dan sipil membentuk Komando Gabungan Tugas Terpadu (Kogasgabad) di Pulau Natuna untuk mengkarantina WNI yang baru kembali dari Wuhan. Selain itu TNI bersama stakeholder lainnya juga menyiapkan RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, rumah sakit di Pulau Galang, rumah sakit lapangan Indrapura, dan sebagainya.

Kedua, prajurit TNI ikut menegakkan Protokol Kesehatan, dimana prajurit TNI dikerahkan dalam operasi penegakkan protokol kesehatan ( 91.817) tersebar di seluruh Indonesia. Ketiga, TNI kerahkan tenaga Kesehatan sebagai Vaksinator untuk membantu Pemerintah  yang telah menargetkan vaksinasi Covid-19 kepada 181 juta (70%) rakyat Indonesia, TNI membantu mengerahkan 9.176 tenaga kesehatan sebagai vaksinator. Keempat pengerahakan Personel dan Alutsista untuk Distribusi Vaksin hal ini dilakukan TNI dengan mengerahkan sejumlah personel, materiil dan alutsista untuk mengawal dan mengamankan distribusi vaksin Covid-19,  agar sampai di tempat tujuan.

Kelima, kontra Narasi Sesat Vaksin Covid-19 dimana setiap Anggota TNI di satuan kewilayahan juga diterjunkan untuk menyosialisasikan pentingnya vaksin Covid-19, mengedukasi masyarakat berkaitan kepatuhan disiplin protokol kesehatan sekaligus mengkounter berita bohong (hoaks) melalui komunikasi strategis. Ke enam, Ratusan Fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) TNI Menjadi Pelaksana Vaksinasi,   sekitar 738 Fasyankes milik TNI yang bertugas sebagai pelaksana vaksinasi Covid-19 dimana Fasyankes milik TNI tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Vaksinasi.

Pada era keterbukaan maka pandangan yang berbeda harus dihormati sebagai proses demokratisasi, hal ini juga terungkap dimana sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa pelibatan unsur keamanan itu dinilai tidak sesuai dengan porsinya dalam rangka penanganan pandemi. Hal ini berangkat dari beberapa peristiwa kekerasan yang terjadi, dimana keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan pandemi itu tidak efektif dan justru kontraproduktif, hal ini terlihat belum membuahkan hasil berupa tidak bertambahnya kasus, disisi lain situasi terkampar pandemi masih ada penambahan.

Menurut data sejak April 2020-Januari 2021, ada 17 peristiwa kekerasan melibatkan kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Satgas gabungan, dalam menjalankan penegakan protokol kesehatan di masyarakat. Penanganannya masih jauh dari nilai humanis dan cenderung menunjukkan sikap represif aparat terhadap warga sipil. Seperti peristiwa penganiayaan, penangkapan,penembakan water canon untuk membubarkan kerumunan, intimidasi pada warga, dan pembubaran paksa.[iii]

Disamping itu dalam masyarakat sebagian berpandangan bahwa pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam “darurat kesehatan”, hal ini belum diatur dalam regulasi dikhawatirkan akan membangkitkan kembali wacana terkait dwifungsi.  Memang TNI memang bisa  terlibat memasuki wilayah nonmiliter sebagaimana diatur dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 dimana ada 14 urusan yang memang boleh melibatkan dan dicampuri TNI (OMSP), dimana sebagian sudah diatur dalm peraturan dan perundangan.

Pandemi Covic-19 sudah berpengaruh terhadap ketahanan nasional dan melibatkan semua unsur komponen bangsa.  Dalam menangani  terlihat  kurangnya kesiapan pemerintah dan masyarakat menghadapi pandemi covid-19, terlihat adanya “tumpang tindih” serta adanya keraguan bertindak sebagai garda terdepan “TNI dan Polri”   ini disebabkan belum adanya regulasi berkaitan dengan keamanan nasional sehingga bagaimana role model ketahanan dan keamanan nasional yang diinginkan. Dimana fungsi Keamanan nasional memiliki pertahanan nasional dan keamanan nasional yang bertanggung jawab TNI, sedangkan yang bertanggung jawab terhadap pertahanan kamtibnas di seluruh wilayah Indonesia itu Polri.

Akhirnya menurut sebagian masyarakat menyatakan bahwa seharusnya pandemi Covid-19 ini dijadikan moment pemerintah untuk melaksanakan; pertama mengkaji dan merumuskan peraturan perundangan terkait pelibatan TNI dalam menangani bencana “non alam”  dalam konteks operasi militer selain perang (OMSP), dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, sebagai penjelasan pelurusan pemahaman masyarakat terhadap permasalahan tersebut. Kedua mengkaji dan merumuskan peraturan terkait keamanan nasional yang merupakan salah satu amanah dari perubahan reformasi sejak TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000-2002, lalu turun ke UU Pertahanan Negara, baru UU TNI, Polri. Kemudian diamanatkan selain undang-undang turunannya ada undang-undang cadangan dan lainnya UU Kamnas yang sampai saat ini belum dapat direalisasikan.

Dimasa akan datang dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman seperti pandemi Covid-19 dan sebagainya yang mengancam keamanan nasional, maka pemerintah dan masyarakat Indonesia telah siap dan sigap serta tidak ada “keraguan” untuk bertindak karena sudah ada peraturan yang mengatur secara holistik dan komprehensif.

[i] Kompas.com, Rabu 16 April 2020.

[ii] Menhan Sampaikan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021,Diantaranya Melanjutkan Penanganan Covid-19, Rabu, 13 Januari 2021 Biro Humas Setjen Kemhan.

[iii]KontraS Kritik Pelibatan TNI-Polri dalam Penanganan Covid CNN Indonesia  | Rabu, 28/07/2021.

(Redaksi)

Latest news
Related news