Betun, Warta.In.
Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMB.) berinisial ML dan belasan perangkat lainnya yang di berhentikan sepihak oleh kepala Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi melaporkan Kepala Desa Saenama ke Bupati Malaka Senin (19/05/2025).
Laporan ML itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan atas tindakan pemberhentian perangkat desa secara sepihak. Menurut ML,pemberhentian perangkat desa ini cacat hukum dan tidak melalui prosedur.
Dalam laporan ML ke Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Malaka terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberhentian belasan perangkat desa ini, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan tidak ada SK pemberhentian dari kepala desa Saenama.
Tindakan pemberhentian ini diduga cacat prosedur. Hal ini karena sesuai amanat PP 43 Tahun 2014, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk persyaratan dan mekanisme pemberhentian.
“Kades Saenama tidak menerbitkan SK Pemberhentian kepada kami berjumlah belasan orang, bersamaan dengan tidak ada surat usulan penerbitan rekomendasi ke camat. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku” ungkap ML (19/05/2025).
“Tindakan Kades Saenama ini patut diduga cacat hukum dan menabrak norma dan peraturan perundangan yang berlaku”, lanjut ML
Atas tindakan Kades ini, ML dan belasan perangkat lainnya resmi mengajukan keberatan dan melaporkan tindakan kepala Desa Saenama ke Bupati Malaka dan berharap Pemerintah Kabupaten Malaka segera menindaklanjuti masalah pemberhentian perangkat dimaksud.
“Saya harap Pemkab Malaka responsif dan segera menindaklanjuti masalah ini, agar tidak ada lagi pejabat di Desa yang menggunakan kewenangannya sesuka hati,” pungkasnya.
Reporter: Preskila Napa