25.6 C
Jakarta
Rabu, Oktober 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemberitaan terkait Irigasi di Kel.Mubai, ini Tanggapan BWS Sumatera VII dan Konsultan.

Warta.in-Lebong,Bengkulu.

Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu melaksanakan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-TGAI ).
Tujuannya untuk rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi dengan peran serta masyarakat petani.

Dari Pemberitaan yang ditayangkan media beberapa minggu yang lalu, ini tanggapan salah satu perwakilan dari BWS Sumatera VII provinsi Bengkulu Mengatakan,” karena daerah lokasi pekerjaan irigasi rawan kehilangan barang,jadi pagi dipasang papan merek sore dilepas,”katanya, Senin 27 Oktober 2025, siang diruang BWS Sumatera VII Bengkulu.

Lanjut terkait material ilegal perwakilan BWS Sumatera VII, menjelaskan, ” Surat Edaran (SE) sudah kita kasih tahu ke kelompok yang mengelola kegiatan pekerjaan irigasi,jadi terkait material ilegal yang digunakan kelompok tidak boleh digunakan,tapi kalau masih digunakan tanggung resiko oleh kelompok yang mengelola,apabila salah,proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya awak media ini pernah menghubungi Rahmat selaku Konsultan menerangkan,” pekerjaan pembangunan irigasi yang dikelola kelompok yang ada di wilayah lebong tidak boleh menggunakan material ilegal sesuai surat edaran (SE) yang sudah disampaikan kepada kelompok-kelompok sebelum pengerjaan kegiatan dilaksanakan,kalau juga masih dilanggar sesuai surat edaran tidak boleh yang bertanggung jawab kelompok yang mengelola kegiatan,” terangnya.

Dari tanggapan yang diberikan tidak menjadi alasan bahwa masalah papan merek yang tidak dipasang, akan tetapi seakan tidak memperbolehkan masyarakat tahu proyek apa yang dikerjakan menggunakan anggaran dari mana ,apa dari daerah atau pusat.karena seharusnya yang mengelola pekerjaan tersebut setelah dipasang papan merek dilokasi itulah perlu kita dokumentasikan bahwa sudah kita pasang,dan tempat papan merek proyek dipasang agak lebih tinggi supaya tidak dilepas.jadi tidak menjadi alasan apapun untuk dipasang papan merek untuk keterbukaan informasi publik.selajutnya untuk material ilegal kalau memang sudah ada surat edaran( SE ) tidak membolehkan sudah sewajarnya kelompok yang melanggar diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, tidak menutup kemungkinan pihak aph memanggil bagi kelompok yang menggunakan material batu yang tidak berizin,sesuai aturan diproses secara hukum yang berlaku.( A)

Berita Terkait