INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.2 C
Jakarta
Sabtu, Juli 27, 2024

Pemberitahuan Hasil RUPSLB PT. Tunas Baru Lampung,TBK

Warta.in, Jakarta- Dengan ini diberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2021 telah menyetujui dan mengesahkan hal-hal sebagai berikut :

1. Menyetujui rencana penerbitan surat utang berdenominasi Dolar Amerika Serikat dengan jumlah pokok sebesar-besarnya USD 400.000.000 (empat ratus juta Dolar Amerika Scrikat) oleh Perseroan, dengan bunga tetap dan akan jatuh tempo selambat-lambatnya pada tahun ketujuh sejak tanggal diterbitkannya atau dengan ketentuan dan persyaratan serta jangka waktu lain yang disepakati oleh para pihak yang merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

2. Menyetujui pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau persetujuan atas rencana Perseroan, dalam kapasitas Perseroan sebagai pemegang saham, untuk memberikan persetujuan kepada entitas anak Perseroan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian besar aset entitas anak Perseroan (jika diperlukan) termasuk memberikan jaminan perusahaan (corporale guarantee) dalam rangka rencana penerbitan surat utang.

3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, untuk mclaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan, melaksanakan, menandatangani dan/atau menyerahkan serta melaksanakan segala akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan keputusan-keputusan diatas, termasuk seluruh perubahan dan tambahan daripadanya dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi; serta memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang. termasuk notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil. untuk menandatangani akta(-akta) yang diperlukan, untuk menyampaikan keterangan-keterangan untuk membuat dan menandatangani semua dokumen yang diperlukan, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan tindakan lain yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan.

Pewarta:(Indra Tjahjono)

Latest news
Related news