26.6 C
Jakarta
Rabu, Oktober 15, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pembiayaan PPPK Kemenag BPRS Bhakti Sumekar, Solusi Mudah, Cepat ,dan Murah Atasi Kebutuhan Anda

Dengan tagline “Solusi Mudah untuk Kebutuhan Anda”, Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Bhakti Sumekar terus memperkuat perannya sebagai lembaga keuangan syariah yang tumbuh bersama masyarakat dan pemerintah daerah.

Bank milik Pemkab Sumenep ini hadir menawarkan program pembiayaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun jenis pembiayaan ini termasuk dalam kategori pembiayaan serba guna yang dapat diajukan oleh pegawai berpenghasilan tetap.

Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar, mengatakan bahwa program pembiayaan PPPK Kemenag merupakan salah satu inovasi layanan syariah yang dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memenuhi kebutuhan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Pembiayaan ini kami hadirkan sebagai solusi mudah, cepat, dan murah bagi ASN maupun PPPK Kemenag yang membutuhkan dukungan pembiayaan dengan sistem syariah yang aman dan terpercaya,” ujar Hairil Fajar.

Ia menegaskan, BPRS Bhakti Sumekar selalu berupaya menghadirkan layanan keuangan yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. “Kami ingin menjadi mitra terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi para abdi negara yang ingin mengatur keuangan dengan cara yang halal dan produktif,” tambahnya.

Melalui program ini, BPRS Bhakti Sumekar menawarkan proses pengajuan yang praktis dengan persyaratan ringan serta waktu pencairan yang cepat.

“Kami memahami kebutuhan para pegawai, oleh karena itu kami pastikan prosesnya mudah dan tidak berbelit,” ungkapnya.

Masyarakat atau pegawai PPPK Kemenag yang berminat dapat langsung mengajukan pembiayaan melalui kantor BPRS Bhakti Sumekar terdekat atau mengunjungi laman resmi di www.bhaktisumekar.co.id.

Adapun syarat Syarat pengajuan,antara lain sebagai berikut :

1.Mengisi surat permohonan kredit yang mencantumkan status sebagai PPPK.
2.Mengisi surat pernyataan bermeterai bahwa gaji PPPK akan dipotong untuk membayar angsuran di BPRS Bhakti Sumekar hingga lunas.
3.Terdapat pula perjanjian untuk segera melunasi pinjaman jika terjadi pemberhentian dari pekerjaan.(hrs)

Berita Terkait