INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32.5 C
Jakarta
Jumat, Maret 29, 2024

Pemda Wajib Menyalurkan BLT Bagi Nelayan, Ojek dan Pelaku UMKM Awal Oktober

JAKARTA, Warta.in || Bulan Oktober mendatang pemerintah daerah wajib menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM untuk nelayan, ojek dan pelaku UMKM.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo membenarkan bahwa penyaluran BLT bagi ojek, UMKM, dan nelayan akan mulai pada Oktober oleh masing-masing pemerintah daerah.

Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang menyebutkan bahwa daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

“Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah, dan nelayan,” tertulis pada diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken pada 5 September 2022 oleh Menkeu Sri Mulyani.

Pada pengumuman kenaikan harga BBM, Sabtu (3/9/2022), Jokowi telah memerintahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring dan untuk nelayan.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp24,17 triliun, di mana Rp12,4 triliun akan dialokasikan untuk bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300.000 yang akan dibayarkan dua kali setara Rp600.000 per orang.

Selain BLT bagi 20,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM), anggaran tersebut juga dialokasikan sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang saat ini masih dalam proses finalisasi daeeah.

Nantinya, setiap pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per orang. (Red)

Latest news
Related news