Warta.in, Selasa 12 Agustus 2025
Batam – Proyek Cut And Fill Skala Besar di Nongsa kembali menjadi sorotan publik, Menurut keterangan Roni, pengelola lahan tersebut, pihak pemilik proyek tidak ada proses komunikasi yang layak sejak awal.
“Pihak perusahaan hanya mengutus seseorang yang diduga berasal dari salah satu ormas untuk memberitahukan adanya penimbunan dan langsung meminta warga termasuk saya menyetujui. Bahkan, perusahaan diduga hanya menawarkan ganti rugi dengan nominal yang ditentukan sepihak, tanpa mempertimbangkan kerugian riil yang dialami warga” Ujar Roni pada Sabtu ( 9/8/25 ).
Roni Adalah Pengelola Lahan Kosong agar lebih produktif yang mana Lahan tersebut adalah milik Novrizal (45), Karena sempat lama diluar Batam akhirnya Novrizal pulang dan menuntut ganti rugi kepada PT Sinar Batam Indah atas dugaan penimbunan ilegal yang menyebabkan lahannya tertimbun. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan resmi dari pemilik lahan.
Oleh sebab itu Pada Selasa 12 Agustus 2025 Roni Kembali menyuarakan penuntutan Hak nya dan meminta untuk dipublikasikan agar hal ini juga menjadi perhatian publik, dan bukan kali ini saja hal ini terjadi beberapa waktu yang lalu juga sempat terjadi hal yang serupa baik yang terdampak maupun yang memang juga murni tertimbun oleh PT.SBI ini.
“Artinya ini keputusan sepihak, ada unsur penimbunan paksa, bahkan cenderung arogan,” ujar Roni.
Lahan yang kini tertimbun itu telah digarap selama lima tahun dan digunakan Roni untuk berkebun. Aktivitas penimbunan diketahui Novrizal sepulangnya dari Malaysia. “Saya tanya ke Roni, ternyata belum ada kompensasi dari perusahaan. Pada 31 Juli 2025 saya resmi ajukan permohonan ganti rugi ke PT Sinar Batam Indah,” kata Novrizal, Sabtu (9/8/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan tertulis dari PT Sinar Batam Indah. Pihak humas perusahaan hanya menyebut bahwa masalah telah diselesaikan melalui seseorang bernama Maxy, warga Flores. Namun, pernyataan ini dibantah Roni dan Maxy sendiri, yang menegaskan belum ada penyelesaian dari perusahaan.
Novrizal berharap publikasi ini dapat mendorong perusahaan untuk menyelesaikan masalah secara adil. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut sejak awal dikelola secara produktif dengan berbagai tanaman seperti pisang, kelapa, serai, matoa, nangka, mangga, cabai, ubi, jagung, kemangi, dan lainnya. Total biaya penanaman dan pengelolaan yang dikeluarkan Roni mencapai Rp93.300.000.
Keberadaan kebun itu juga diketahui oleh Ditpam Pengawas Dam, Dinas Kehutanan, Kelurahan (Kasi Trantib), dan Ketua RW Teluk Mata Ikan. Bahkan, pernah dilakukan mediasi terkait klaim lahan oleh warga.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan data dan kronologi yang ada, dugaan penimbunan lahan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 406 ayat (1) KUHP – Tentang perusakan barang milik orang lain.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.”
Pasal 167 KUHP – Tentang memasuki atau menduduki pekarangan tanpa izin yang sah.
Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e.
Larangan melakukan perusakan lingkungan atau mengubah peruntukan lahan tanpa izin lingkungan.
Sanksi pidana: Pasal 98 ayat (1) – Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika lahan termasuk kawasan hutan atau berdekatan dengan sempadan dam/mata air) – Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b.
Larangan merambah kawasan hutan tanpa izin.
Sanksi pidana: Pasal 78 ayat (2) – Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Langkah Konfirmasi Lanjutan
Untuk memastikan keabsahan dugaan ini, redaksi akan melakukan konfirmasi kepada:
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam – terkait izin penimbunan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Batam – terkait status kepemilikan dan peruntukan lahan.
Polresta Barelang & Polda Kepri – terkait dugaan tindak pidana perusakan lahan.
Ditpam BP Batam – terkait pengawasan dam dan sempadan lahan.
_____AMB____
Warta.in Kepri Tim Batam