27.8 C
Jakarta
Minggu, Agustus 17, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemkab Aceh Barat Larang Lomba Panjat Pinang di HUT RI ke-80

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengeluarkan instruksi kepada seluruh Camat untuk menyampaikan kepada para Keuchik (kepala desa) agar tidak menyelenggarakan lomba panjat pinang pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Surat edaran resmi terkait larangan ini dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, menjelaskan bahwa dalam rangka memperingati dan memeriahkan HUT RI ke-80, masyarakat diimbau untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan kemampuan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada para Camat untuk menginformasikan kepada seluruh Keuchik di wilayah masing-masing agar melarang penyelenggaraan lomba panjat pinang,” ujar Tarmizi pada hari Selasa (12/8/2025).

Menurut Tarmizi, pelarangan lomba panjat pinang ini didasari oleh pertimbangan bahwa kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki nilai edukasi dan berpotensi membahayakan peserta.

“Sebagai alternatif, masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan lain yang lebih kreatif, bermanfaat, dan meriah,” tambahnya.

Surat edaran dengan nomor 400.14.1.1/1079 bersifat segera ini ditujukan kepada para Camat di seluruh Kabupaten Aceh Barat. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kegiatan perayaan kemerdekaan diharapkan dapat menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salinan surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Barat, Kapolres Aceh Barat, Dandim 0105 Aceh Barat, dan Kajari Aceh Barat. By: Devi

Berita Terkait