29.5 C
Jakarta
Jumat, September 19, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemprov Banten dan KPK Evaluasi Perluasan Desa Antikorupsi di Empat Kabupaten

Wartain Banten | Pemerintahan | 18 September 2025  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait perluasan program Desa Antikorupsi di empat kabupaten wilayah Banten. Program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut berlangsung di Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (18/9/2025), melalui forum entry meeting yang dihadiri oleh perwakilan KPK, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut visi-misi Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, yaitu mewujudkan Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi.

“Kegiatan ini menjadi salah satu indikator bahwa Pemprov Banten serius menjalankan visi misi tersebut,” tegas Deden.

Dalam kesempatan ini, Deden mengucapkan terima kasih kepada KPK, terutama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, karena telah menangani kasus korupsi hingga tingkat desa.

“Banyak sekali program-program pemerintah yang dilaksanakan di desa. Baik itu pemerintah pusat, Provinsi dan kabupaten sendiri,” ucapnya.

Menurut Sekda Banten, desa percontohan antikorupsi bisa menjadi inspirasi bagi para aparatur agar melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara, Rino Haruno, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat mengungkapkan, Rencana perluasan desa percontohan antikorupsi di tingkat kabupaten diawasi dan dievaluasi oleh KPK,

“Di Provinsi Banten, kami berkolaborasi dengan Pemprov mendorong terbentuknya desa antikorupsi tingkat kabupaten,” ungkap Rino.

Dikatakannya, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sifatnya bukan lomba namun lebih pada percontohan.  Melalui program itu diharapkan adanya perubahan perilaku di tingkat pemerintahan desa.

“Mulai dari dokumen yang lengkap, pengarsipan yang baik, pemahaman pemerintah desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan peran serta masyarakat, dan apa yang dibangun berdampak kepada masyarakat desa,” papar Rino.

Menurutnya desa antikorupsi di Provinsi Banten sudah ada satu yakni Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak yang dibentuk pada Tahun 2023. Dalam pelaksanaannya, terdapat lima komponen utama yang menjadi indikator penilaian desa percontohan antikorupsi. Kelima komponen tersebut meliputi:

  1. Tata laksana – mencakup pertanggungjawaban BUMDes dan transparansi musyawarah desa, termasuk proses pengadaan barang dan jasa.
  2. Pengawasan – dibuktikan dengan hasil audit dari inspektorat dan tersedianya dokumen pendukung dalam periode tertentu.
  3. Pelayanan publik – masyarakat harus memahami prosedur perizinan, biaya, waktu layanan, serta memiliki akses pada SOP yang jelas.
  4. Peran serta masyarakat – masyarakat harus terlibat aktif dalam penyusunan RKPDes agar mencegah ketertutupan dalam pengambilan keputusan.
  5. Kearifan lokal – mengedepankan pemberdayaan tokoh masyarakat untuk berperan dalam pengawasan serta menjaga integritas desa secara partisipatif.

Seperti dijelaskan oleh Sitti Ma’ani Nina, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten, ada Empat desa dari empat kabupaten di Provinsi Banten sedang dievaluasi dan dipantau sebagai desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten

“Desa Cikande Permai Kabupaten Serang, Desa Legok Kabupaten Tangerang, Desa Bandung Kabupaten Pandeglang, dan Desa Sumur Bandung Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Nina menyatakan bahwa desa percontohan antikorupsi akan terus berkembang. Setelah membentuk desa percontohan di tingkat kabupaten, provinsi Banten bersama KPK akan membentuk desa percontohan di tingkat kecamatan.

Pemerintah Banten berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan KPK dan dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, melayani, dan berintegritas. Diharapkan evaluasi ini akan berkontribusi pada pembentukan kebijakan yang lebih kuat untuk mencegah korupsi di tingkat akar rumput.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum