29.2 C
Jakarta
Jumat, Oktober 10, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pemprov Banten Dorong Peran Organisasi Perempuan dalam Membangun Budaya Antikorupsi

Wartain Banten | Pemerintahan | 10 Oktober 2025  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggelar kegiatan Penguatan Budaya Antikorupsi bagi Organisasi Perempuan, yang berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kota Serang, pada Jumat (10/9/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi visi kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, yaitu “Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.”

Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menjelaskan bahwa Pemprov Banten memiliki landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.

Pemilihan organisasi perempuan sebagai peserta kegiatan bukan tanpa alasan. Menurut Syafitri, perempuan khususnya para ibu memiliki peran strategis sebagai pendidik utama dalam keluarga dan panutan dalam membentuk karakter generasi muda.

“Narasumber berasal dari tim Paksi Champion KPK, yaitu Master Juliasih dan Master Nenong Fauziah Dasuki. Mereka adalah penyuluh tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” jelasnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan, kata Syafitri, bahwa peserta akan dapat menerapkan prinsip antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari mereka dan dalam mengelola organisasi.

“Harapannya, Provinsi Banten bisa memberikan yang terbaik bagi ibu-ibu,” ujarnya.

Syafitri menyatakan bahwa pemberantasan korupsi saat ini menghadapi tantangan tidak hanya pada kasus korupsi yang signifikan tetapi juga praktik korupsi kecil atau petty yang sudah dianggap normal di masyarakat.

“Memberi imbalan sebagai bentuk terima kasih berupa pemberian yang tentu saja hal tersebut merupakan kebiasaan yang salah,” tambah Safitri.

Ia menunjukkan bahwa anti-korupsi dapat dimulai dengan hal-hal kecil.  seperti menolak bingkisan yang tidak pantas, tidak memberikan imbalan saat anak menerima rapor sekolah, atau menolak traktiran yang menguntungkan

Dilaporkan bahwa ketua dan pengurus 63 organisasi perempuan di Provinsi Banten telah mengikuti kampanye untuk meningkatkan budaya antikorupsi.  Pemprov Banten juga telah menetapkan beberapa kebijakan untuk mendukung gerakan antikorupsi.

Kebijakan itu tertuang dalam Pergub Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Pergub Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, dan Pergub Banten Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Dengan pendekatan yang partisipatif dan edukatif, Pemprov Banten berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif dan memperluas gerakan antikorupsi hingga ke akar rumput.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum