Wartain Banten | Pemerintahan | 04 September 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi dengan mengimplementasikan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025 yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indeks ini menjadi tolok ukur dalam mengawasi dan menilai efektivitas program pencegahan korupsi di tingkat daerah. Pemprov Banten menargetkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penerapan IPKD MCSP secara menyeluruh di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi MCSP di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (4/9/2025), menegaskan pentingnya pentingnya percepatan langkah nyata di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Indeks ini bukan hanya angka semata, tetapi cerminan dari keseriusan kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Diperlukan percepatan aksi nyata di setiap OPD agar hasil yang dicapai benar-benar mencerminkan kemajuan yang substansial,” ujar Deni Hermawan.
Deni mengingatkan bahwa delapan area perubahan yang merupakan indikator pencegahan korupsi sudah berada di bawah tanggung jawab masing-masing OPD. Dia meminta agar Inspektorat Daerah Provinsi Banten segera mengirimkan dokumen hasil evaluasi kepada OPD pengampu dan setiap OPD segera melakukan tindakan sesuai dengannya.
“Ini bukan hanya komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, tetapi komitmen kita semua. Indikator yang belum dipenuhi harus segera dituntaskan sesuai dengan agenda pemenuhannya , dan yang lebih penting lagi, bukan hanya selesai di atas kertas, tetapi juga bagaimana implementasinya di lapangan,” tegas Deni.
Dengan mengambil tindakan ini, Pemprov Banten berharap IPKD MCSP 2025 akan menumbuhkan budaya integritas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan membangun pemerintahan yang bersih dan melayani.
Menurut Sitti Ma’ani Nina, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten, IPKD MCSP berfungsi sebagai alat perbaikan berkelanjutan untuk membuat tata kelola pemerintahan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“MCSP bukan sekadar menghasilkan skor atau penilaian, tetapi mendorong terbentuknya ekosistem antikorupsi di Provinsi Banten. Melalui MCSP setiap perangkat daerah dapat menjalankan tugas sesuai aturan serta menutup celah terjadinya penyimpangan,” ujar Nina.
Dijelaskan bahwa IPKD MCSP 2025 didasarkan pada beberapa peraturan, seperti Surat KPK mengenai pedoman penilaian MCSP dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 273 dan 276 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi dan Tim Pelaksana Pencegahan Korupsi Daerah. Komitmen Antikorupsi, yang ditandatangani oleh Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, dan Pimpinan KPK pada 10 Juli 2025, merupakan tindak lanjut dari Komitmen Antikorupsi.
“Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan perencanaan dan penganggaran APBD bebas dari intervensi, memperkuat pengawasan, serta mengutamakan kepentingan publik,” tegasnya.
Nina mengatakan bahwa keberhasilan IPKD MCSP diukur dari pencapaian nilai dan budaya integritas dalam birokrasi.
“Kami (Pemprov Banten, red.) terus berupaya membentuk integritas sebagai fondasi utama pembangunan menuju masyarakat Banten sejahtera,” tutupnya.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan Provinsi Banten berada di posisi ke-11 dari 32 provinsi dengan indeks total 71,21. Menurutnya, sampai posisi terjaga, capaian ini harus terus ditingkatkan dan ditingkatkan.
“Hasil SPI 2024 memang meningkat dari tahun sebelumnya, namun masih menunjukkan adanya potensi kerentanan integritas di lingkungan Pemprov Banten. Oleh karena itu, tindak lanjut hasil survei menjadi penting untuk mendorong budaya antikorupsi,” tegasnya.
Menindaklanjuti SPI 2024, Pemprov Banten telah membuat Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Daerah (MCSP) 2025. Rencana ini mencakup delapan topik intervensi, termasuk tujuan pencegahan korupsi, siapa yang bertanggung jawab, dokumen kelengkapan, dan waktu pelaksanaan.
“Tujuan akhirnya adalah membangun budaya integritas di seluruh jajaran Pemprov Banten. Tidak hanya mengandalkan sanksi, tapi juga membiasakan aparatur untuk bekerja secara jujur, transparan, dan akuntabel,” kata Nina
Melalui penerapan IPKD MCSP, Provinsi Banten menunjukkan komitmennya untuk menjadi contoh daerah dalam mencegah praktik korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.(WartainBanten)