Wartain Banten | Pemerintahan | 28 Maret 2026 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mendorong percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya penanganan sampah sekaligus penguatan ketahanan energi daerah. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menandatangani kesepakatan tersebut bersama Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Serang. Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari percepatan pengembangan PSEL di wilayah Tangerang Raya.

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (27/3/2026), dan turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam sambutannya, Andra Soni menegaskan bahwa program PSEL tidak hanya menjadi solusi atas persoalan sampah, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap penyediaan energi alternatif dan pembangunan ekonomi daerah.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut membutuhkan komitmen bersama serta pengawasan yang berkelanjutan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan akuntabel. Koordinasi serta komunikasi antar daerah juga dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sampah dapat berjalan optimal di setiap wilayah.
“Diperlukan komitmen berkelanjutan, koordinasi intensif, serta pengawasan agar pelaksanaan berjalan efektif dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam penanganan sampah. Pemerintah, kata dia, akan terus menggencarkan edukasi terkait pentingnya pemilahan sampah selama proses pembangunan fasilitas PSEL berlangsung.
“Permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab kita bersama. Pemilahan sampah harus terus dilakukan agar volume sampah bisa ditekan,” ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional penanganan sampah, dengan potensi pengolahan mencapai sekitar 4.000 ton sampah per hari dari dua kawasan di Provinsi Banten.
“Hari ini Bapak Gubernur Andra Soni bersama Bupati/Wali Kota di Serang Raya dan Tangerang Raya telah menyepakati dukungan terhadap kebijakan Presiden dalam penyelesaian sampah di daerah. Ke depan sampah tersebut akan direduksi menjadi energi listrik,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan keberhasilan program PSEL bergantung pada pemilahan sampah sejak awal.
“Dari peletakan batu pertama sampai operasional biasanya memakan waktu 2,5 sampai 3 tahun. Apapun teknologinya, fondasi dasarnya adalah sampah harus terpilah. Tanpa itu, biaya akan sangat besar,” ujarnya..
Ke depan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah.. (WartainBanten)































