Wartain Banten | Pemerintahan | 20 November 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memperkuat upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) melalui penerapan tiga langkah strategis, yaitu pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah terkelola secara tertib, transparan, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandi, menegaskan bahwa pengamanan aset daerah bukan hanya urusan pencatatan dan penataan fisik semata, tetapi juga memerlukan payung hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Apriandi pada Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Serang, Kamis (20/11/2025).

Deden Apriandi menjelaskan bahwa pengamanan administrasi BMD dilakukan dengan melengkapi dokumen kepemilikan, sedangkan pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Ia mengungkap adanya sejumlah persoalan aset, terutama aset tanah, seperti tidak adanya batas kepemilikan, penguasaan oleh pihak ketiga, tumpang tindih lokasi dengan sertipikat, keterbatasan anggaran sertifikasi, serta data yang belum diperbarui.
Sekaligus pengkinian kategorisasi aset tanah Pemda. “Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Itu harus melibatkan OPD pengguna dan pengurus barang dan kantor pertanahan BPN setempat,” ujarnya.
Deden juga menekankan pentingnya pengkinian kategorisasi aset tanah, penyediaan anggaran sertifikasi, pembentukan tim gabungan Pemda–BPN, penunjukan PIC khusus, serta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri.
“Terakhir melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025 yakni rencana sertifikasi tahun 2025 dan tunggakan sertifikasi yang belum selesai dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kegiatan penertiban dan pengamanan BMD merupakan bentuk nyata dari kolaborasi dan sinergi berkelanjutan antara Pemda dan BPN. Ia menyatakan bahwa pengamanan aset daerah wajib dilakukan untuk menjamin keberlangsungan dan kepastian status aset.
Harison menekankan bahwa kunci utamanya adalah kerja sama yang kuat dan terukur, serta meminta BPN menetapkan target yang lebih jelas mengenai kemampuan penyelesaian dan batas waktu penuntasan pengamanan aset.
“Oleh karenanya, setelah kegiatan ini, teman-teman di BPN harus menetapkan ukuran-ukuran yang lebih pasti. Bisanya berapa, dan sampai kapan bisa selesai,” tambahnya.

Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK, Arif Nur Cahyo, menegaskan bahwa upaya pengamanan dan sertifikasi BMD harus terus dilanjutkan hingga seluruh aset daerah aman dan tersertifikasi 100 persen. Ia menyoroti bahwa tingkat sertifikasi aset di Provinsi Banten masih rendah dan menjadi risiko yang perlu segera dimitigasi.
Arif juga menekankan pentingnya langkah cepat setelah rapat koordinasi agar penyelesaian aset tidak terus tertunda dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.

KPK menargetkan penyelesaian sertifikasi 143 bidang aset tanah milik Pemprov Banten pada tahun 2025, sebagaimana ditetapkan dalam surat tertanggal 19 Mei 2025. Berdasarkan evaluasi pada 1 Mei 2025, dari 1.528 bidang aset, 1.129 bidang (73,88%) telah bersertifikat dan 399 bidang (26,12%) masih diproses.
Pada evaluasi berikutnya, 20 November 2025, progres meningkat menjadi 1.213 bidang (79,38%) yang sudah bersertifikat, sementara 315 bidang (20,62%) masih dalam tahap verifikasi. Kenaikan ini menunjukkan sinergi yang baik antara KPK, Pemprov Banten, BPN, dan pemerintah kabupaten/kota.
Target sertifikasi 2025 mencakup delapan daerah dengan rincian: Cilegon (3 bidang), Tangsel (16), Tangerang (23), Kabupaten Tangerang (15), Lebak (11), Kota Serang (26), Kabupaten Serang (25), dan Pandeglang (24). Seluruhnya menjadi fokus percepatan sertifikasi aset daerah.(WartainBanten)































