Wartain Banten | Pemerintahan | 15 Desember 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat upaya pencegahan potensi masalah hukum dalam program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Merah Putih).

Komitmen sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih, Senin (15/12/2025) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Melalui kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen untuk melakukan pengawalan hukum dan pengamanan terhadap seluruh tahapan pembangunan koperasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

Pijakan Hukum Pencegahan Potensi Masalah
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kerja sama antara Pemprov dan Kejati Banten bertujuan memitigasi potensi masalah hukum dalam pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.
Kesepakatan bersama ini menjadi dasar hukum dan landasan normatif untuk pembangunan gerai, pergudangan, serta fasilitas pendukung koperasi, dengan pendampingan hukum sejak perencanaan hingga pelaksanaan agar proses berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan.
“Pendampingan hukum dilakukan agar seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait, mencakup pendampingan perencanaan, penyediaan lahan, perizinan, hingga pembangunan koperasi. Program ini menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten, dengan tujuan percepatan pembangunan koperasi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Dukungan untuk Asta Cita ke-6
Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dari desa.
“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat yang dibangun secara kolaboratif, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih bukan hanya entitas bisnis, tetapi gerakan sosial ekonomi berbasis gotong royong.
Pembangunan koperasi harus didukung tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, transparansi, dan prinsip zero tolerance terhadap KKN, serta penerapan digitalisasi pembukuan dan pengawasan berbasis integritas agar koperasi dapat tumbuh berkelanjutan. Kejaksaan berperan dalam pendampingan, pengamanan, dan pencegahan penyimpangan hukum sejak tahap awal.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan CSR dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten, masing-masing senilai Rp68.750.000,00.(WartainBanten)































