Warta.in Binjai – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelakunya BA als ADITYA (20) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 wib dinihari.
Awal penangkapan, saat itu unit-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, melaksanakan patroli khususnya terhadap lokasi yang sering diberitahukan oleh masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba.
Saat tim menelusuri heningnya malam dan tepatnya di jalan jenderal Gatot Subroto menemukan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motornya dan mengetahui yang dibelakangnya adalah petugas sehingga terduga langsung berbelok arah kemudian melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat itu juga dengan spontan petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terduga sehingga berhasil menghentikan kendaraannya serta langsung dilakukan pemeriksaan terhadapnya serta ditemukan barang bukti berupa : 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,70 gram, 3 (tiga) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik klip transparan berat Netto 1,03 gram, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2353 ADJ serta 1 (satu) unit Hp merk VIVO berwarna biru. Terduga BA als ADITYA domisili di Klambir V Gg. Al Badar 7 No. 2 Link II Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Kota Medan.
Terhadap terduga BA als ADITYA beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas Akp Syamsul.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai akan sapu bersih terhadap bandar narkoba kota Binjai, Pungkasnya. (RP)
(humasresbinjai)