Warta.in, Sabtu 31 Mei 2025
Batam – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal kembali terlihat aktif di kawasan Jabi Darat, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan tersebut terpantau berjalan lancar tanpa hambatan, seolah mengabaikan peringatan dan razia yang sebelumnya telah dilakukan oleh aparat di wilayah tersebut.
Pantauan tim media pada Sabtu (31/5/25), menunjukkan adanya aktivitas penyedotan dan penembakan pasir di sejumlah titik lokasi. Aktivitas ini masuk dalam kategori galian C, yang seharusnya memiliki izin resmi dari instansi terkait. Namun, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, baik para pekerja maupun pihak yang diduga sebagai pemilik usaha, menunjukkan sikap tidak kooperatif dan memilih diam.
Setidaknya terdapat empat titik aktivitas penambangan yang terpantau di kawasan tersebut, dengan pola dan karakteristik serupa: tertutup terhadap konfirmasi media dan terkesan tidak terganggu oleh kemungkinan penindakan hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas tersebut.
Kondisi ini cukup mengkhawatirkan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak dapat dianggap sepele. Sebagai insan pers dan warga yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, upaya konfirmasi kami lakukan demi pemberitaan yang berimbang dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Landasan Hukum Penertiban Galian C Ilegal
Kegiatan penambangan tanpa izin atau tidak sesuai izin termasuk dalam pelanggaran hukum. Dasar hukum yang mengatur tentang penambangan mineral dan batuan (galian C) di Indonesia antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku penambangan ilegal meliputi:
•Sanksi administratif: seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, atau peringatan tertulis.
•Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam:
•√Pasal 136 UU No. 3 Tahun 2014: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
•√Pasal 137 UU No. 3 Tahun 2014: Pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.
Permintaan Penertiban Kembali oleh Aparat dan Instansi Terkait
Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari instansi terkait, seperti BP Batam (Ditpam dan bagian pengelolaan lahan), Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum.
Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah penertiban tegas terhadap aktivitas ilegal ini guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Batam.
______________________
Ali islami & Tim
Warta.in Batam Kepri