27.3 C
Jakarta
Minggu, Juni 1, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pendemo melakukan aksi demo didepan pengadilan negeri Klaten terkait sengketa tanah pasar teloyo

Jumat, 16 Mei 2025
Masalah sengketa lahan Pasar Purwosari Raharjo Teloyo kembali bergulir

– demo dilakukan tiga puluhan orang di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan membentangkan sejumlah spanduk pada Kamis (15/5/2025) pagi.

Puluhan warga tersebut merupakan rekan salah satu warga Klaten yang kini tengah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) di sana.

Spanduk-spanduk bertuliskan “Pribumi Wong Cilik Mencari Keadilan”, “Kembalikan Tanah Milik Pak Slamet” dan berbagai tulisan lainnya dibentangkan oleh massa di depan kantor PN Klaten.

Koordinator Aksi, M Harun saat ditemui awak media menerangkan bahwa aksi yang dilakukan itu untuk mendukung salah satu rekan mereka tengah mencari keadilan atas tanah milik keluarganya yang diduga dalam sengketa dengan pemerintah setempat.

“Ini aksi solidaritas kita terhadap saudara kita yang terzolimi karena saudara kita mempunyai masalah berupa tanah yang sudah ada banynannya yang sekarang menjadi Pasar Teloyo. Padahal saudara kami ini memiliki sertifikat hak milik dan sampai saat ini masih membayar PBB,” terang Harun.

“Padahal dia yang memiliki hak tapi oknum pemerintah yang menguasai,” tambah dia.

Sebagai informasi, aksi tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Sri Mulasih terkait pemanfaatan lahan Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo senilai Rp 50 Miliar yang ditujukan kepada sejumlah pihak seperti Pemerintah Desah Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, dan BPN Klaten.

Pada hari ini, sidang perdana gugatan perdata dengan nomor registrasi perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln tersebut digelar di PN Klaten.

Kuasa Hukum penggugat, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya adalah kelanjutan dari sengketa lahan yang pernah bergulir di PN Klaten beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Asy’adi menjelaskan bahwa kliennya kini menuntut keadilan terkait tukar guling dari pemanfaatan lahan seluas 2.500 meter persegi dengan sertifikat atas nama sang ayah Slamet Siswosuharjo selama 50 tahun lebih.

“Ini gugatan wanprestasi, pernah didahlilkan tanah itu sudah diganti Pemdes, tapi gantinya mana, yang mendasarinya apa, tukar gulingnya diberikan kapan, dan dimana, harusnya semua ada buktinya,” ungkap Asy’adi saat ditemui awak media di PN Klaten.

Status tanah itu masih sertifikat hak milik (SHM) atas nama Slamet Siswodiharjo. Pihak ahli waris juga masih membayar PBB lahan tersebut sampai sekarang.

”Ahli waris masih bayar PBB atas nama Mbah Slamet, bisa dicek si BPN. Status tanah SHM masih atas nama Mbah Slamet,” ujar Asy’adi Rouf.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang pernah bergulir di PN Klaten, ahli waris telah mendapatkan tukar guling tanah yang kini telah dijadikan pasar. Namun sampai saat ini, tanah tukar guling tersebut belum juga diterima oleh klien mereka.

Berita Terkait