26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 22, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PENGACARA DI BORGOL 3 JAM OLEH OKNUM SECURITY NOBLE HAOSE,

Bandung, Warta-in
SOLIDARITAS PEMBELA ADVOKAT SELURUH INDONESIA (SPASI) TIDAK DIAM
pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2024, bermula ketika ia sedang menjalankan tugas Profesi mengirimkan somasi ke PT. Kuehnel Nugel Indonesia yang berlokasi di Lantai 17 Gedung Noble House di daerah kawasan Kuningan Setiabudi..sekitar Pukul 14.15 WIb, Oknum Satpam, terdakwa berinisial W, D dan P Melakukan tindakan arogan dan brutal terhadap Seorang Advokat yang bernama Damianus Jefry Sagala, Menurut Jeffry, ia menuju lantai 17 menggunakan lift dari basement 1 yang mana untuk menggunakan lift tersebut harus menggunakan akses yang dipegang Satpam.
Namun setelah sampai di lantai 17, PT. Kuehnel Nugel Indonesia menolak menerima surat somasi dan menghubungi petugas security untuk menghalau dan memaksa korban turun meninggalkan lantai 17.
Ketika memaksa korban turun terjadi tindak kekerasan berupa pemukulan dan pemitingan (leher korban dicekik- red)

Selanjutnya korban dibawa turun paksa ke pos security di lantai bawah, dan terjadilah Intimidasi oleh Terdakwa yang merupakan petugas keamanan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama – Sama Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Merampas Kemerdekaan Seseorang advokat JS dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat yang menerima kuasa dari kliennya” dalam hal ini advokat JS mengantarkan surat somasi ke 2 (dua) akan tetapi advokat DJ dihalangi, dihalangi dan/atau di aniaya bagaikan seorang terpidana (maling). Alat yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan aksi kejahatannya salah satunya adalah borgol. Terdakwa memborgol kedua tangan saksi korban ke arah belakang serta diancam akan di bunuh oleh salah satu terdakwa.
Bukan itu saja, korban juga diborgol dan disekap selama 2 jam. Korban yang seorang advokat mendapatkan perlakuan tidak manusia layaknya seorang maling atau pelaku kriminal.
berkali-kali advokat DJ memohon agar borgol di lepaskan atau di longgarkan dikarenakan advokat DJ bukan tersangka pelaku tindak pidana dan permohonan tersebut dilakukan karena tangan advokat DJ sakit dan memerah karena kerasnya cengkraman borgol yang di buat oleh para terdakwa dan permohonan itu dilakukan berkali-kali namun para terdakwa tidak menggubris permintaan advokat DJ
Selain di borgol advokat DJ pun tidak mendapat keadilan dari seorang kepolisian yang mengaku menjabat sebagai wakapolsek Setiabudi karena dinilai berpihak kepada para terdakwa dan beberapa orang perwakilan perusahaan yang bernama ibu Menik dan pak Dhani padahal jelas seorang wakapolsek sangat mengetahui kekuatan hukum seorang advokat dalam menjalankan tugasnya yang mana seorang advokat memiliki kebebasan menjalankan tugasnya sesuai yang di atur dalam surat kuasa dan/atau undang-undang advokat dan seorang advokat di lindungi undang-undang dalam menjalankan profesinya, padahal kedudukan hukum seorang penegak hukum sejajar antara hakim, jaksa, kepolisian dan pengacara yang mana profesi tersebut mulia dan terhormat.
Jefri meminta jajaran Polsek Setia Budi Jakarta Selatan untuk serius menangani kasus tersebut.
“Saya sedang bertugas dan saya tidak melanggar hukum mengapa saya diperlakikan seperti ini, saya minta pihak Kepolisian bisa cepat memproses kasus ini,” katanya.Atas terjadinya tindak kekerasan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesi dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat menangani perkara ini dengan serius dan sungguh sungguh, agar tugas dan kedudukan Advokat sebagai salah satu penegak hukum juga mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.
Atas perbuatan oknum petugas satpam tersebut Polisi memproses dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 38/Pid.B/2025 /PN. JKT. Sel
Sebelumnya advokat Jefry Sagala membuat laporan polisi ke Polsek Setia Budi Jakarta Selatan dengan Nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ
Atas peristiwa tersebut Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengecam, mengutuk tindakan oknum satpam Noble House dan meminta proses tuntas para pelaku dan para pihak yang terlibat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) Tidak Diam secara terus menerus mengawal hingga tuntas sampai pada Putusan Pengadilan berkekutan hukum tetap atau inckraht.
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) TIDAK DIAM akan terus bergerak, melawan kriminalisasi Advokat, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) Hebat, Melawan, Menyala, No viral, No Justice
Pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat menangani perkara ini dengan serius dan sungguh sungguh, agar tugas dan kedudukan Advokat sebagai salah satu penegak hukum juga mendapatkan perlindungan hukum oleh negara.