32.3 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pengamat Hukum Soroti Tersangka Oli Palsu Tak Ditahan, Publik Bisa Kehilangan Kepercayaan

Pontianak,WARTA IN – Polemik penanganan perkara dugaan produksi dan peredaran oli palsu yang belakangan viral di tengah masyarakat terus menuai sorotan. Salah satu perhatian publik tertuju pada keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, meskipun kasus tersebut diduga melibatkan aktivitas produksi dan distribusi oli palsu dalam skala besar.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keputusan tersebut secara hukum memang berada dalam kewenangan subjektif penyidik. Namun ia mempertanyakan rasionalitas pertimbangan yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurut Herman, dalam sistem hukum pidana, keputusan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka biasanya didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Secara normatif memang penyidik memiliki diskresi untuk menentukan apakah seseorang perlu ditahan atau tidak. Namun yang menjadi pertanyaan adalah logika hukum yang digunakan dalam kasus ini,” ujar Herman di Pontianak, Rabu (11/3/2026).

Ia mempertanyakan alasan yang menyebutkan bahwa tersangka dianggap tidak perlu ditahan hanya karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Menurut Herman, dugaan produksi dan distribusi oli palsu yang berlangsung dalam jangka waktu lama justru menunjukkan adanya unsur niat jahat atau mens rea, serta tindakan pidana yang nyata atau actus reus, yang seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam proses penegakan hukum.

“Bagaimana mungkin seseorang yang diduga memproduksi dan mengedarkan oli palsu selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, yang jelas menunjukkan adanya niat jahat dan perbuatan pidana nyata, justru dianggap tidak berpotensi mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti hanya karena bersikap kooperatif saat diperiksa,” tegasnya.
Paradoks Penegakan Hukum
Herman menilai situasi ini berpotensi memunculkan paradoks dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Ia mencontohkan bahwa dalam banyak kasus pidana ringan yang melibatkan masyarakat kelas bawah, penahanan sering kali dilakukan secara cepat tanpa banyak pertimbangan tambahan.

“Jika tersangka pencurian ayam bisa langsung ditahan, sementara pelaku yang diduga mengedarkan oli palsu yang berpotensi merusak ribuan mesin kendaraan masyarakat justru bebas pulang ke rumah dan tidur nyenyak, maka jangan salahkan publik jika muncul asumsi liar bahwa hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun koneksi,” ujarnya.

Menurut Herman, kondisi tersebut menunjukkan betapa elastisnya penerapan hukum ketika aparat menggunakan alasan “kooperatif” sebagai dasar untuk tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam kejahatan industri berskala besar.
“Di titik itulah hukum sedang mempertontonkan wajah ganda yang memprihatinkan,” katanya.

Herman menjelaskan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, tanggung jawab proses hukum sudah berpindah dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.

Namun hingga saat ini, menurutnya, sikap kejaksaan tampaknya masih sejalan dengan penyidik, yakni tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan yang sama, yaitu tersangka dinilai kooperatif.
Situasi tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Barat.
Salah satunya datang dari Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat yang menyampaikan protes serta kritik terhadap penanganan perkara tersebut.

Representasi Kegelisahan Publik
Menurut Herman, aksi yang dilakukan BPM Kalbar bukan sekadar ekspresi kepentingan organisasi, melainkan mencerminkan kegelisahan masyarakat luas yang menginginkan penegakan hukum yang adil dan konsisten.

“Aksi yang dilakukan BPM memiliki dasar yang kuat. Mereka melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang berpotensi mengusik rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam berbagai perkara lain yang melibatkan masyarakat dari kalangan ekonomi lemah atau tindak pidana ringan, penahanan hampir selalu menjadi langkah pertama yang dilakukan aparat.

Sebagai perbandingan, dalam sejumlah perkara seperti dugaan penyalahgunaan dana hibah lembaga keagamaan maupun perkara hibah gereja di Kabupaten Sintang, proses penegakan hukum berlangsung sangat agresif, bahkan disertai penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

Namun dalam kasus yang dikategorikan sebagai white-collar crime atau kejahatan kerah putih, alasan kooperatif sering kali menjadi celah yang membuat tersangka tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.

“Inilah yang kemudian memicu munculnya mosi tidak percaya terhadap institusi Aparat Penegak Hukum,” kata Herman.
Potensi Kejahatan Jaringan
Lebih jauh Herman menegaskan bahwa perkara oli palsu tidak dapat dilihat semata sebagai kejahatan individual.

Ia menilai sangat mungkin terdapat jaringan yang terlibat dalam aktivitas tersebut, mulai dari proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga aliran dana yang berjalan secara sistematis.

“Di sana bisa saja ada gudang penyimpanan, distributor, pemasok bahan baku, hingga aliran dana yang berjalan secara terstruktur,” ujarnya.
Karena itu, menurutnya, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka justru berpotensi membuka peluang komunikasi antar jaringan yang dapat berujung pada penghilangan barang bukti ataupun mengaburkan jejak tindak pidana lainnya.

Ujian Integritas Penegakan Hukum
Herman menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum sekaligus mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ia mengingatkan bahwa jika perkara dengan dampak besar terhadap masyarakat tidak ditangani secara tegas dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus menurun.

“Jika kasus sebesar ini tidak ditangani secara tegas dan transparan, maka jargon Presisi yang digaungkan Polri bisa dipertanyakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sumber : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.
Timred*

Berita Terkait