Pali senin 21 juli 2025. Diduga peroyek pengerjaan jalan setapak TPU di desa SUKA RAJA yang dikerjakan oleh cv. siluman yang tidak mempunyai papan informasi,
Kuat dugaan proyek tersebut dengan sengajah menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan beberapa hari namun papan informasi proyek atau pagu anggaran tidak terdapat dilokasi pembangunan tersebut sebagaimana mestinya.
Padahal Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi keterbukaan publik ,sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan imbuhnya.
Bukan hanya itu saja, pekerjaan peroyek tersebut ingin kejar untung besar, sampai tidak diberi batu kerokos untuk pengaerasan lebih dulu, adukan semen tidak sesuai Rab.
Hal ini Tentunya Menjadi sorotan tajam dikalangan Masyarakat dan para Awak media karna ikut Merasa kecewa dan merasa kwatir Melihat kualitas pembangunan jalan setapak tersebut tidak akan bertahan lama dan Cepat rusak dalam waktu singkat. Akibat kurang nya Pengawasan dari Dinas Kabupaten PALI Pihak Pelaksana/kontraktor nakal bekerja Semaunya,
Sehingga banyak menimbulkan kekecewaan dikalangan Masyarakat dikarnakan pembangunan yang kurang berkualitas.
Warta.in (TIM)