Pelaku Pengeroyokan Fatinaso Buulolo Desa Amoroso kec.ulunoyo kab.nias selatan segera Di tangkap.
Nisel//Warta.in
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara pidana
Undan-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik indonesia
Pasal 10 ayat 5 perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan pidana
Laporan polisi Nomor LP/B/9/V/2025 polsek Lolowau/polres Nias selatan tanggal 22 mei 2025
Sehubungan dengan kejadian pengeroyokan tersebut tanggal 22 mei tahun 2025 pihak korban melalakukan pengaduan di polsek lolowau.
Polsek lolowau langsung respon sehingga kanit reskrim melakukan penyelidika. Dan penyidikan terhadap pelapor Fatinaso buulolo.
Selanjutnya pihak kapolsek mengundang Beberapa orang Pelaku untuk klarivikasi Namun tak merspon Merasa kebal hukum tidak di mengindahkan Sehingga kapolsek lolowau polres Nias Selatan sumatera utara Bernad Napitupuluh mengeluarkan Surat Perintah Gelar oerkara(SP2 HP)
Korban fatinaso buulolo Beharap agar pihak kapolsek lolowau segera melakukan tindakan sesua aturan perundang-undangan Yang Beralaku di NegaraRepublik indonesia ini
Hari senin media mencoba wawancara terhadap korban yang mana sampai saat ini pengeroyokan Bersama-Sama itu tak ada titik Penetapan tersangka Dari pihak kepolisian Resor Nias aselatan sumatera utara
Sehingga Fatinaso buulolo menyampaikan kemedia ini apakah Penegak Hukum Nias selatan Ini adil menegakan keadilan Di wilyah Nias Selatan Ini ?tanyanya
sudah Hampir lebih satu bulan kasus ini masih bergulir Di polres Nias Selatan sumatera utara ungkapnya