32.8 C
Jakarta
Jumat, Agustus 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Pengingkaran Republik Terhadap Bangsa

*Pengingkaran Republik Terhadap Bangsa*

*Tjiasem, 23 Agustus 2025*

Ditulis oleh:  Pajar Riskomar

*Pendahuluan*

Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara konsep Bangsa dan Rakyat. Bangsa Indonesia adalah entitas kolektif yang memiliki kesadaran sejarah, budaya, dan cita-cita bersama. Sementara rakyat Indonesia adalah kumpulan individu yang tinggal di wilayah Indonesia, namun belum tentu memiliki kesadaran kebangsaan yang sama. Maka, kedaulatan sejatinya berada di tangan Bangsa, bukan semata-mata Rakyat.

Proklamasi 17 Agustus 1945 oleh Bung Karno dan Bung Hatta dilakukan atas nama Bangsa Indonesia, bukan negara republik. Republik Indonesia secara de facto baru terbentuk pada 18 Agustus 1945, dengan Pancasila sebagai dasar berbangsa dan UUD 1945 sebagai konstitusi bernegara.

*Krisis Sistemik: Pancasila dan UUD 1945 Terpinggirkan*

Pancasila dan UUD 1945 telah mengalami degradasi akibat penetrasi ideologi asing dan pengkhianatan internal. Sistem demokrasi liberal yang diadopsi bukanlah produk nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, melainkan warisan Yunani kuno: Demos (rakyat) dan Cratos (kekuasaan). Demokrasi menempatkan kekuasaan di tangan rakyat, bukan bangsa. Ini bertentangan dengan semangat kedaulatan bangsa yang menjadi fondasi kemerdekaan Indonesia.

*Reformasi 1998: Awal Neo-Kolonialisme?*

Reformasi 1998 sering dipandang sebagai tonggak demokratisasi, namun sesungguhnya terjadi tanpa arah sistemik yang jelas. Gerakan tersebut dimotori oleh elite politik yang terobsesi kekuasaan, dibalut narasi anti-KKN dan pelanggaran HAM. Ironisnya, reformasi justru membuka pintu bagi infiltrasi ideologi asing dan menjauhkan generasi bangsa dari nilai-nilai Pancasila.

Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan empat kali, dan direncanakan hingga enam kali, berpotensi menghapus identitas konstitusional bangsa. Jika amandemen kelima dan keenam terjadi, dikhawatirkan Indonesia akan kehilangan jati diri dan eksistensinya sebagai negara berdaulat.

*MPR: Dari Lembaga Tertinggi Menjadi Sekadar Formalitas*

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dahulu merupakan lembaga tertinggi negara kini kehilangan wibawa. Keanggotaannya didominasi oleh partai politik yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok daripada bangsa.

Komposisi ideal Majelis Permusyawarayan Rakyat (MPR) harus berkesesuaian dengan sila – sila di dalam teks Pancasila. Karena Pancasila adalah Sistem Majelis. Antara lain :

1. Majelis Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah wujud tegak dan berdaulatnya kebenaran atas dasar kebenaran agama yang diakui di indonesia (agamawan/rohaniawan).

2. Majelis Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab adalah wujud tegak dan berdaulatnya kebenaran atas dasar kebenaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (akademisi).

3. Majelis Persatuan Indonesia adalah wujud tegak dan berdaulatnya kebenaran atas dasar kebenaran ideologi Kebangsaan Indonesia (TNI +)

4. Majelis Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah wujud tegak dan berdaulatnya kebenaran atas dasar kebenaran Etika, Estetika dan Budaya Bangsa Indonesia (Raja, Sultan, Pemangku Adat & Budayawan).

5. Majelis Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah wujud tegak dan berdaulatnya kebenaran atas dasar kebenaran Potensi dan Profesi Bangsa Indonesia (Profesional).

Sehingga jelas bahwa MPR adalah perwujudan dari sebuah bangsa sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki fungsi pertimbangan, penetapan dan pengawasan arah kebijakan presiden dan wakil presiden beserta lembaga – lembaga tinggi lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Begitupun tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Sehingga kedudukan mandataris MPR jelas dan konstitusional, tidak formalitas ceremonial.

Kemudian muncul pertanyaan : Apakah pemilihan presiden dan wakil presiden pasca presiden ke – 5 sebagai mandataris MPR atau “mandataris” Komisi Pemilihan Umum (KPU) ? petugas partai atau abdi negara ?

*Gerakan “Bubarkan DPR”: Harapan atau Ilusi?*

Seruan demonstrasi bertema “Bubarkan DPR” pada 25 Agustus 2025 di Jakarta menunjukkan keresahan publik. Namun gerakan ini dinilai parsial dan tidak revolusioner. Tuntutan ideal seharusnya mencakup:

– Penegakan Pancasila sebagai dasar negara

– Kembali ke UUD 1945 yang asli

– Pemulihan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi

– Pembubaran partai-partai politik yang tidak berpihak pada bangsa

Tanpa tuntutan yang menyentuh akar persoalan, gerakan ini berisiko menjadi sekadar pelampiasan emosional.

*Dekrit Presiden: Jalan Terakhir?*

Jika situasi nasional mencapai titik chaos yang mengancam stabilitas pertahanan dan keamanan negara, maka Presiden Republik Indonesia patut dan layak mempertimbangkan untuk mengeluarkan Dekrit. Hal ini menjadi relevan ketika produk hukum nasional telah terkontaminasi oleh sekularisme, liberalisme, dan kapitalisme, yang menghancurkan norma beragama, berbangsa, dan bernegara.

*Ibu Pertiwi Menangis*

Kedurhakaan bangsa Indonesia terutama para pemimpin atau pemangku kebijakan, tercermin bangsa yang menyakiti Ibu kandungnya sendiri. Berpaling muka mengabaikan keberadaan serta ketulusan Ibu Pertiwi. Indikator teguran Tuhan Yang Maha Esa, telah menurunkan ayat-ayat “penghancur”, dan bahkan ‘pemusnah” melalui empat matra alam: api, angin, air, dan tanah. Perumpamaan keadaan tersebut kita korelasikan dengan riwayat Nabi Muhammad SAW yang ditegur oleh Allah SWT melalui Wahyu – Nya QS. Abasa (surat ke-80). Sebetulnya saat ini Indonesia sedang dihadapkan pada teguran serupa atas krisis etika dan moral yang melanda.

*Refleksi Kemerdekaan ke-80: Apa yang Menanti di 2026?*

Perayaan kemerdekaan ke-80 pada 17 Agustus 2025 menjadi momentum reflektif. QS. Abasa (surat ke-80) dan QS. At-Takwir (surat ke-81) menjadi simbolik spiritual yang mengiringi usia bangsa. Pertanyaannya: Apakah bangsa Indonesia mau mengembalikan “kesadarannya” ? Mampukah !!! apa yang akan terjadi di tahun 2025 – 2026? Wallahu a’lam.

*Penutup*

Tulisan ini bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai ajakan untuk merenung, berdiskusi, dan bertindak demi keselamatan bangsa. Mari kita baca, pelajari, pahami, dan tafakuri bersama para ahli. Mohon maaf atas segala kekurangan, itulah keterbatasan penulis sebagai manusia biasa.

Majelis Titik Nol Tjiasem

“Pancasila Berdaulat, Bangsa Selamat”

Berita Terkait