INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

26.1 C
Jakarta
Jumat, April 26, 2024

Penginjak Al-quran Ternyata Pelakunya Pasutri, Keduanya Diringkus Polisi

Sukabumi, Warta.in || Pelaku penistaan agama dengan cara menginjak Al Qur’an adalah pasangan suami istri (Pasutri). Keduanya diringkus Satreskrim Polres Kota Sukabumi, di kawasan Palabuhanratu Kamis, 05/05/2022 malam.

Mereka adalah warga Koleberes Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dihadadapan penyidik Suami berinisial DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Quran atas perintah istrinya berinisial SL (24).

“Keduanya kami tangkap pada di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis malam.

Zainal mengungkapkan berdasarkan keterangan dari pelapor video tersebut dibuat pada tahun 2020 tepatnya di Kampung Nyangkokot RT.03/11 Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi. Lalu pelaku mengunggah video tersebut sekira pukul 17.00 WIB Rabu (04/05/2022) di Palabuhanratu.

“Vdeonya di Upload ke akun mediasosial tersangka DER oleh sang istri SL,” beber Sy Zainal dalam Konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota.

Dalam keterangannya kedua tersangka mengelak aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SL untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal dan puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu dan dengan sengaja sang istri mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai oleh Silfi Latifah diantaranya Handphone Android merk Oppo warna rose good dengan IMEI 1 : 865587043506393, IMEI 2, 865587043554401, SIM 1 : 085772629515 (Inteenet), SIM 2 : 085624068728, Email Handphone EKADIKA1408@GMAIL.COM.

“Hasil pendalaman dan pemeriksaan Polisi, kedua tersangka memenuhi unsur pidana melawan hak sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-undang RI nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucapnya.

Tak hanya itu sambung dia, kedua tersangka juga di Ancam pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, saat ini kedua pelaku sedang dilakukan proses lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.” pungkasnya. (Red)

Latest news
Related news