Warta In | Palembang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi, S.H., MSE yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (PLT) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Dr Drs H Sunarto, M.Si menghadiri dan membuka secara resmi acara sosialisasi peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel.
Adapun kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel Dr H M Alfajri Zabidi, M.M., M.Pd.I, Kapt yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi masyarakat (ormas) Irwan Ridwan, S.H., M.M, sebagai narasumber yakni dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Kasubit Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Sumsel Riyan Citra Utami, S.Sos, Kabid Ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan ormas Irwan Ridwan, S.H., M.M, Kasutbid Ormas Belly Pratama, S.STP, dan undangan lainnya.
Adapun acara ini sendiri mengambil tema “peningkatan legalitas ormas melalui pendaftaran ulang bagi ormas yang habis masa berlaku SKT, dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di ballroom Hotel Salatin Palembang, Senin (2/12/2024).
Dikatakan Penjabat Gubernur Sumsel melalui PLT Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Dr Drs H Sunarto, M.Si didalam sambutannya mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat, hal ini diatur dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 E amandemen kedua, namun jaminan kebebasan oleh konstitusi tersebut dibawah aturan UU harus tetap beretika serta tunduk kepada norma.
Yakni tidak mengganggu bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul secara umum dapat melihat dari banyaknya ormas yang terus bermunculan. Organisasi tersebut dibentuk dengan berbagai sifat kekhususannya, dari kesamaan kegiatan, kebersamaan profesi, kesamaan fungsi, kesamaan agama, dan kesamaan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Pelaksanaan sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2017 dengan tema peningkatan legalitas ormas melalui pendaftaran ulang bagi ormas yang habis masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi mitra dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat tercapai tertib administrasi dan terdatanya keberadaan ormas di provinsi Sumsel. Disamping itu pemahaman-pemahamam pentingnya legalitas tentang keberadaan ormas, agar lebih terjamin dan perannya dapat menjadi optimal. Mari kita bangun provinsi Sumsel secara kolaboratif bersama ormas dengan semua kekhususannya agar dapat menjadi lebih baik lagi.
Pertama provinsi Sumsel menyambut baik dengan adanya organisasi tumbuh dan berkembang di Sumsel. Ini merupakan untuk bagaimana kita berdewasa dalam berdemokrasi, dan alhamdulillah pemilihan umum (pemilu) pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tanggal 27 November 2024 berjalan sukses, dan lancar,
“Karena seluruh rangkaian bagian pelaksana pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), pemerintah secara bersama-sama kita bekerja seperti menyiapkan seluruh infrastruktur, serta pendanaan dari pemprov Sumsel tidak sedikit dikucurkan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, baik yang di input oleh masing-masing tim suksesnya ini merupakan suatu yang harus sama-sama kita hargai, dan kita tunggu saatnya pada tanggal 15 Desember 2024 nanti, siapa pun yang terpilih itu adalah pimpinan kita. Baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota itu semua pilihan masyarakat siapa pun itu, dan kita sudah melaksanakan deklarasi.
Itulah wadahnya kita berpendapat dengan kekuatan sang pencipta sehingga pelaksanaan pemilu pilkada itu dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta ini semua atas partisipasi seluruh msyarakat provinsi Sumsel.
“Dan pada kesempatan ini, mari kita ikuti kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Sumsel, jadi kita harus memahami apa-apa saja yang ada di sebuah organisasi atau ormas tersebut,” katanya.
Begitu juga disampaikan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel diwakili Kabid Ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan ormas Irwan Ridwan, S.H., M.M, sebenarnya kegiatan ini kita berkegiatan masalah pendaftaran ulang, jadi nanti bukan masalah Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, tapi bagaimana caranya ormas pendafatarnnya. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas, Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, Surat Tugas Kepala Kesbangpol tentang kegiatan ini.
Adapun tema kegiatannya sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran sistem infomasi ormas adalah peningkatan legalitas ormas melalui pendaftaran ulang ormas yang habis masa berlaku SKT. Maksud dan tujuannya adalah untuk memberikan tambahan pengetahuan tentang pelaksanaan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
“Selain itu juga untuk menghimbau kepada ormas untuk tertib administrasi melalui legalitas, mendorong untuk menertibkan lagi kegiatan ormas yang telah habis masa berlaku SKTny dan kegiatannya dilaksanakan pada hari ini yang dipusatkan di hotel Salatin Palembang,” ucapnya.