32.3 C
Jakarta
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Penyidik Kejari Muba Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan terhadap Tanah Dikuasai PT SMB Diluar HGU

Warta In | Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) Melakukan penggeledahan dan penyitaan, sehubungan dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada perkebunan PT. SMB di Luar Hak Guna Usaha (HGU) di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara.

Penggeledahan dilakukan terhadap Kantor PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang bertempat di Jalan Dr M Isa P Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang, Rabu (12/3/2025).

Hal iini dilakukan pasca diamankan dan ditetapkannya Haji Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM) sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada, Kamis (6/3/2025) yang lalu.

Diletahui bahwa dalam perkara ini HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi.

Penggeledahan dan Penyitaan dalam perkara ini, dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari yang mengatakan bahwa pada Pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT SMB.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terdiri dari 1 (satu) bundel asli dokumen bukti oenerimaan surat, 1 (satu) lembar memo tulis tangan, 1 (satu) bundel fotocopy laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya,” katanya kepada awak media.

Selain itu, ditempat yang berbeda Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady, sekira Pukul 14.00 WIB, juga melakukan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut.

“Penyitaan tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Muba Nomor : PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025,” ujarnya Vanny.

Lanjut Vanny beberkan bahwa tanah tersebut terletak di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, seluas 712,5 hektar dikurangi luas trase tol 94,52 hektar menjadi 617,98 hektar.

“Penyitaan tanah yang terletak di 3 (tiga) Desa tersebut, dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB,” bebernya.

Terakhir dia sampaikan bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Muba, mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait.

“Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan dan melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut,” tandasnya Vanny.

Berita Terkait