29.3 C
Jakarta
Selasa, Februari 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Peran Kejaksaan di Balik Penetapan Berkas P21

Wartain Banten | Hukum | 19 Januari 2026  — Penetapan berkas perkara sebagai P21 menunjukkan bahwa penyidikan oleh kepolisian telah lengkap. Dalam tahap ini, kejaksaan melalui jaksa penuntut umum berperan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas, termasuk alat bukti, penerapan pasal, dan administrasi perkara.

Jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Menurut praktisi hukum pidana dari DSP Law Office, penetapan status P21 mencerminkan terjalinnya koordinasi yang erat antara penyidik dan pihak kejaksaan.

“Penetapan P21 bukan sekadar formalitas, tetapi hasil evaluasi mendalam jaksa untuk memastikan perkara siap dibawa ke persidangan,” ujar praktisi tersebut.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tahap dua, waarna jaksa menyusun surat dakwaan guna proses penuntutan.

Peran kejaksaan dalam tahap ini memastikan perkara yang diajukan ke pengadilan memenuhi standar pembuktian, sehingga menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kelancaran peradilan pidana.(WartainBanten)

Berita Terkait

David Sianipar SPT
David Sianipar SPT
DSP LAW OFFICE