Warta.in-Mukomuko, Bengkulu.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokok sebagai pelayan masyarakat desa. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kantor desa, (25/6/2025)
Menurut Ujang Selamat, perangkat desa yang telah menerima gaji dari pemerintah daerah seharusnya fokus dan maksimal dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugasnya secara optimal. Jika nantinya ditemukan adanya rangkap jabatan, DPMD akan memberikan peringatan tegas kepada yang bersangkutan untuk segera memilih salah satu, tetap menjadi perangkat desa atau melanjutkan pekerjaan di luar desa.
Namun, nampaknya peringatan tegas dari pihak DPMD Mukomuko tidak begitu diindahkan. Contohnya di Pemerintahan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, karena sampai saat ini masih ada oknum perangkat desa dan anggota BPD yang tetap aktif merangkap jabatan dan aman saja. Hal tersebut menimbulkan penilaian miring di tengah masyarakat.
Menurut informasi, perangkat desa Mekar Mulya yang merangkap jabatan yakni Wiwi Astuti, sampai saat ini masih aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik, sehingga dia menerima gaji dari dana BOS. Sementara Dwi Rizki Pambudi, sampai saat ini masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekar Mulya merangkap jabatan menjadi salah satu pengajar aktif di MTS N 06 Mukomuko. Dwi Rizki Pambudi tersebut sudah lulus PPPK sejak tahun 2024, tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dari BPD dan atau memilih salah satu jabatan tersebut.
Adi Sutikno, Kepala Desa (KADES) Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa, 24 Juni 2025, jam 04.00 WIB melalui kontak handphone VC, membenarkan bahwa Wiwi Astuti adalah perangkat desanya sebagai Kaur Umum. Dan ia juga menjelaskan bahwa saudara Dwi Rizki Pambudi sebagai BPD.
Terkait rangkap jabatan, hal tersebut dilarang oleh aturan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 34 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokok sebagai pelayan masyarakat desa.
DPMD Kabupaten Mukomuko akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas perangkat desa dan BPD di Kabupaten Mukomuko. Jika ditemukan adanya pelanggaran, DPMD akan memberikan peringatan tegas dan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pewarta:Hidayat
Editor:Harry