26.5 C
Jakarta
Sabtu, November 15, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Perangkat Desa Gunungsari Bantah Korupsi dan Intimidasi KPM: “Bantuan Tidak Pernah Turun”

LEBAK, — Perangkat Desa Gunungsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menuding adanya dugaan pengayaan diri dari program bantuan sosial (Bansos) dan intimidasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Pihak perangkat desa menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah. Klarifikasi ini disampaikan menyusul laporan yang menyebutkan bahwa seorang Staf Desa berinisial ‘N’, istri dari Kasi Ekbang Irfan, teridentifikasi sebagai penerima Bansos Sembako periode Januari-Maret 2025.

Menanggapi tudingan ini, Kasi Ekbang Desa Gunungsari, Irfan, mengakui bahwa data istrinya memang tertera di aplikasi data penerima bansos. Namun, ia menekankan bahwa data tersebut hanyalah data sistem tanpa diikuti oleh pencairan bantuan fisik.
“Datanya memang ada, Pak, tetapi bantuannya tidak turun karena sudah masuk Desil 7. Ia itu istri saya, cuma kalau untuk bantuan mah tidak dapat, hanya ada nama tapi tidak turun bantuannya,” tegas Irfan saat dikonfirmasi.

Pihak perangkat desa menjelaskan bahwa meskipun ada nama yang terdata di sistem, ‘N’ secara sadar tidak menerima dan tidak pernah mencairkan bantuan tersebut. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 73 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa perangkat desa yang memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD tidak layak mendapatkan bansos.

“Tudingan adanya dugaan pengayaan diri atau manipulasi data terkait penerimaan bansos adalah tidak benar karena tidak ada satu pun bantuan fisik yang diterima,” jelas irfan dalam pernyataan resminya.

Selain isu Bansos, pihak perangkat desa juga membantah keras tudingan mengenai dugaan intimidasi terhadap KPM PKH. Sebelumnya, disebutkan bahwa KPM PKH diwajibkan mencairkan bantuan di Agen Brilink milik Irfan dengan ancaman akan dipindahkan atau diblokir. “Fitnah itu, karena saya tidak pernah bilang begitu,” bantah Irfan dengan tegas.

Ia menegaskan bahwa pencairan bantuan di Agen Brilink miliknya bersifat sukarela dan bertujuan untuk mempermudah akses warga setempat. Pihaknya menghormati penuh kebebasan KPM untuk mencairkan dana bantuannya di mana pun mereka inginkan.

Guna memastikan transparansi dan meluruskan polemik yang beredar, Perangkat Desa Gunungsari menyatakan siap bekerjasama dan mendukung penuh Inspektorat Daerah Lebak atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi dan audit secara menyeluruh terhadap seluruh program bantuan sosial di wilayah desa tersebut. (Wartain Banten)

Berita Terkait