Perindag Edukasi Masyarakat Cegah Peredaran Massive Rokok Illegal
Warta.in
Peredaran rokok ilegal yang kian masive menimbulkan kehawatiran masyarakat. Bagaimana tidak, karena dari banyak aspek, rokok ilegal ini ternyata merugikan masyarakat baik dari sisi ekonomi sosial dan kesehatan.
Kabid Standarisasi Perlindungan Konsumen Dinas Perindag NTB, Munaim,SE,MSi mengungkapkan pihaknya selama 3 tahun terakhir tetap melaksanakan upaya penyadaran masyarakat lewat kegiatan edukasi. Baik lewat edukasi tatap muka dengan para pedagang kios dan warung yang menjual rokok ,dan masyarakat konsumen rokok di Kota Mataram dan daerah lain di NTB.
Selain itu ujarnya, Edukasi ditempuh lewat himbauan dan peringatan di media cetak brosur, Baliho, media elektronik online dan lainnya.
Menurut Munaim ada 4 ciri Rokok Ilegal diantaranya
Polos Tanpa pita cukai, yaitu
Rokok dikemas tanpa pita cukai resmi sama sekali. Mudah dikenali secara kasat mata karena tidak ada tanda keamanan pada kemasan .
Berikutnya Pita cukai palsu yaitu
pita cukai dicetak pribadi dengan kertas biasa, tanpa fitur keamanan asli seperti hologram.
Tanda lainnya berupa Pita cukai bekas pakai yang ditempel pada bungkus rokok ilegal namun warnanya biasa pudar dan kusam.
dan tanda ke empat adalah Pita cukai salah peruntukan, yakni
Pita cukai asli tetapi tidak sesuai dengan produknya . misal tertulis dalam kemasan isi 12 batang. Namun isi sebenarnya 20 batang.
Rokok ilegal ini menurut Munaim juga merugikan kios pedagang rokok legal karena masyarakat konsumen rokok cenderung membeli rokok murah dengan rasa yang hampir sama dengan rokok resmi asli.
Hal ini berakibat menurunnya penerimaan daerah dari DBHCT ,padahal sumber ini menduduki pendapatan nomor empat untuk daerah.
Kedepan ia berharap agar para pelaku kegiatan bisnis rokok ilegal menghentikan kegiatannya demi kemaslahatan dan kenyamanan bersama.(sr)