30.7 C
Jakarta
Selasa, Februari 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Perizinan Pertambangan di Banten Ditunda, Moratorium Diberlakukan

Wartain Banten | Pemerintahan | 20 Januari 2026  — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan moratorium atau penundaan sementara terhadap seluruh perizinan pertambangan di kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menata ulang dan memperbaiki tata kelola usaha pertambangan secara menyeluruh.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah, yang berlangsung di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (20/1/2026).

Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa moratorium bersifat sementara dan merupakan bentuk penundaan perizinan hingga tata kelola pertambangan dapat dibenahi secara menyeluruh.

“Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya postpone atau temporer,” ujar Dimyati.

Fokus Pembenahan Menyeluruh

Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa moratorium perizinan tambang bertujuan membenahi masalah mendasar di bidang tata kelola, hukum, lingkungan, sosial, ketenagakerjaan, serta transportasi hasil tambang.

Kebijakan ini bersifat preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan, bencana, dan kerugian bagi masyarakat, menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk bertindak sebelum masalah terjadi.

“Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh Pemprov Banten saat ini,” tegasnya.

Dialog dengan Pelaku Usaha dan Penerapan GMP

Pemprov Banten akan menggelar pertemuan dengan 241 perusahaan pemegang IUP, termasuk tambang yang izinnya dari pemerintah pusat, sebagai forum dialog untuk mencari solusi yang menguntungkan daerah, masyarakat, dan kepentingan nasional.

Wakil Gubernur menekankan pentingnya penerapan Good Mining Practice, termasuk reklamasi pascatambang untuk mencegah bencana dan kerusakan ekosistem.

“Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tidak melakukan reklamasi, dan meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Pengawasan Terpadu dan Penindakan Tegas

Pemprov Banten akan memperkuat pengawasan pertambangan melalui kunjungan kerja ke kabupaten/kota dan pembentukan Satgas Pengawasan di tingkat lokal.

Wagub Dimyati menegaskan akan menindak tegas pertambangan ilegal dan angkutan tambang yang meresahkan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan.

“Saya minta oknum-oknum yang melindungi (tambang ilegal) untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan,” tegas Wagub.

Penyusunan Regulasi Daerah

Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, mendukung moratorium pertambangan dan tengah menyusun rancangan Pergub sebagai payung hukum teknis.

Ia juga menyampaikan dukungan DPRD Banten dalam penyusunan Perda, dengan tujuan menjaga lingkungan, memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(WartainBanten)

Berita Terkait

Iskandar Z Sitanggang
Iskandar Z Sitanggang
Pakar Bisnis, Pendidikan dan Hukum